KONTIJENSI DAMPAK PERANG AS–ISRAEL VS IRAN, DAN GEOPOLITIK MENURUT OPTIK KONSTITUSI

Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL dan Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

Eskalasi yang Tak Terhindarkan

Di tengah perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berjalan lambat serta tidak menghasilkan kemajuan signifikan, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan roket ke Teheran, Iran. Serangan tersebut, pada Sabtu (28/2/2026), dilaporkan menyebabkan kematian Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei.

Di tengah suasana berkabung, hanya sekitar satu jam setelah peristiwa tersebut, Iran merespons dengan serangan balasan. Sebagai negara yang dikenal memiliki daya tahan tinggi dan militansi kuat, Iran tetap mampu mempertahankan kekuatan militernya meskipun berada di bawah embargo Amerika Serikat dan sekutunya sejak 1979. Bahkan, Iran berhasil membangun industri persenjataan sendiri yang cukup modern dan kuat.

Serangan balasan Iran dilakukan melalui peluncuran roket, drone “mati syahid”—sebutan untuk drone sekali pakai yang membawa bahan peledak dan meledak bersama targetnya—serta serangan udara yang menyasar 27 pangkalan dan fasilitas militer Amerika Serikat di negara-negara Jazirah Arab. Beberapa bandara dan kota Tel Aviv di Israel juga menjadi target serangan. Peristiwa ini menandai dimulainya babak baru konflik bersenjata di kawasan tersebut.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump sempat menawarkan gencatan senjata, namun tawaran itu ditolak tegas oleh Iran. Iran justru terus meluncurkan serangan yang menargetkan fasilitas militer Amerika Serikat dan Israel. Selain itu, Iran juga menutup Selat Hormuz, jalur strategis yang sangat penting bagi distribusi dan perdagangan minyak dunia. Penutupan jalur ini berpotensi berdampak pada ketersediaan serta harga bahan bakar minyak di banyak negara, termasuk Indonesia.

Konflik bersenjata antara Amerika Serikat–Israel melawan Iran ini berpotensi memicu keterlibatan negara-negara lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampaknya dapat berupa krisis ekonomi global, ketidakpastian pasokan energi, gangguan perdagangan internasional, serta melemahnya nilai mata uang sejumlah negara akibat inflasi. Fragmentasi dukungan negara-negara dunia terhadap pihak yang berperang juga dapat memperbesar eskalasi konflik hingga berpotensi memicu perang berskala global—yang sering disebut sebagai kemungkinan terjadinya Perang Dunia III.

Kondisi Dalam Negeri

Di dalam negeri, situasi masyarakat pada bulan Ramadan terlihat relatif normal. Mayoritas masyarakat Muslim tetap menjalankan ibadah puasa dengan baik. Aktivitas di pasar berjalan wajar, tidak terlihat antrean panjang bahan bakar minyak di SPBU, serta belum terdengar adanya kelangkaan atau penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dapat memicu kepanikan publik.

Masyarakat tampaknya menyikapi perkembangan konflik global tersebut secara tenang, meskipun berbagai informasi mengenai perang Amerika Serikat–Israel melawan Iran terus beredar melalui berbagai media.

Di sisi lain, media juga menangkap adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait sejumlah isu nasional. Di antaranya adalah keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) yang diketuai Amerika Serikat, polemik implementasi program MBG yang masih menimbulkan kasus keracunan, serta kebijakan Koperasi Merah Putih yang memunculkan perdebatan, khususnya terkait rencana impor 105.000 mobil pikap dari India.

Isu-isu tersebut memunculkan beragam penilaian dari masyarakat dan cukup menyita perhatian publik, terutama di media sosial.

Dalam situasi seperti ini, tidak tertutup kemungkinan munculnya propaganda yang dimainkan oleh agen-agen intelijen asing dengan berbagai kepentingannya. Situasi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mengganggu stabilitas dalam negeri, mengingat Indonesia diprediksi akan menjadi negara besar dengan pertumbuhan ekonomi di atas lima persen, jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas, serta potensi sumber daya alam yang melimpah.

Konstitusi sebagai Kitab Bernegara

Sebagai negara berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat, Indonesia dipimpin oleh Presiden yang berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Tugas utama Presiden adalah menjalankan undang-undang dan memimpin pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Presiden, bersama tim kerjanya, diharapkan mampu menjalankan amanah kepemimpinan yang telah diberikan oleh rakyat melalui Pemilu 2024, yang memiliki legitimasi kuat secara hukum maupun politik.

Dengan legitimasi tersebut, masyarakat memberikan ruang kepada Presiden untuk membawa Indonesia terus maju dalam menghadapi dinamika geopolitik global. Apa pun kondisi dunia dan dalam negeri, tujuan utama negara tetap sama, yaitu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Konstitusi juga menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan sebagai kepala negara, termasuk memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata (Pasal 10), menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11), serta menetapkan keadaan bahaya (Pasal 12) dalam UUD 1945.

Ketentuan tersebut merupakan bentuk kepercayaan rakyat kepada Presiden untuk memimpin “bahtera” negara berbendera merah putih ini dalam menghadapi berbagai situasi, baik ketika keadaan dunia sedang tenang maupun ketika menghadapi badai geopolitik.

Dalam Al-Qur’an juga disebutkan:
“Wa ati’ullaha wa ati’ur rasula wa ulil amri minkum” — taatilah Allah, taatilah Rasul, dan pemimpin di antara kamu—selama tidak dalam kemaksiatan (QS. An-Nisa: 59).

Dalam menjalankan kewenangannya, Presiden tentu perlu menjelaskan langkah-langkah strategis pemerintah kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Hal ini penting agar tumbuh sikap partisipatif dan semangat kebangsaan dari rakyat.

Di tengah perubahan global yang cepat dan penuh ketidakpastian, rakyat membutuhkan panduan agar langkah pemerintah dan masyarakat berada dalam frekuensi yang sama dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul.

Kita berharap setiap kebijakan dan kewenangan yang dijalankan Presiden tetap berlandaskan pada prinsip keamanan negara sekaligus kepentingan nasional yang sejalan dengan konstitusi. Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi dipandang sebagai langkah yang tidak konstitusional, mengabaikan kepentingan rakyat, serta dapat memunculkan penilaian kritis dari publik.

Pada akhirnya, sejarah dan rakyatlah yang akan memberikan penilaian terhadap setiap langkah politik yang diambil oleh para pemimpin bangsa.

Selamat bekerja. Semoga kita dapat terus melangkah bersama untuk memajukan Indonesia. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *