Penyebutan Nama di Sidang Belum Jadi Bukti Mutlak, Pengamat Hukum: Harus Diuji dengan Alat Bukti Lain

Bandarlampung – Penyebutan nama seseorang dalam persidangan perkara pidana kerap menimbulkan spekulasi publik, terlebih jika nama yang muncul merupakan pejabat atau tokoh publik. Namun secara hukum, keterangan saksi yang menyebut nama tertentu belum serta-merta memiliki konsekuensi hukum langsung tanpa didukung alat bukti lain.

Hal itu disampaikan Pengamat hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara menanggapi munculnya nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kesaksian sejumlah saksi pada proses penanganan perkara dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang tengah bergulir di di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang, Jumat (6/3) lalu.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia keterangan saksi memang termasuk alat bukti yang sah. Hal itu diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Namun kekuatan pembuktiannya tidak berdiri sendiri. Keterangan saksi harus dinilai bersama alat bukti lain seperti dokumen, keterangan ahli, maupun petunjuk yang muncul dalam proses persidangan,” kata Benny, Senin (9/3).

Pernyataan itu menanggapi munculnya sejumlah nama, termasuk mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang disebut beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang sedang bergulir.

Menurut Benny, penyebutan nama seseorang dalam kesaksian baru sebatas bagian dari fakta persidangan yang harus diuji kebenarannya melalui proses pembuktian lebih lanjut. Artinya, penyebutan tersebut belum otomatis menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

“Penyebutan nama oleh saksi dapat menjadi informasi awal atau lead information bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Tetapi itu belum cukup untuk langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik penegakan hukum modern, pengembangan perkara tetap harus berpedoman pada prinsip due process of law dan standar pembuktian yang jelas.

Benny juga menjelaskan bahwa apabila beberapa saksi secara konsisten menyebut nama yang sama, hal itu memang dapat menjadi indikasi penting yang patut ditelusuri aparat penegak hukum.

“Jika ada empat saksi yang menyebut nama yang sama, tentu itu menjadi informasi penting. Tetapi kewajiban penegak hukum bukan langsung menyimpulkan kesalahan seseorang, melainkan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam praktik peradilan, fakta yang muncul selama persidangan juga dapat menjadi dasar pengembangan perkara baru. Jika terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang belum diproses hukum, penyidik dapat membuka penyelidikan lanjutan.

“Fakta persidangan sering kali menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menilai apakah ada unsur tindak pidana lain atau pihak lain yang perlu dimintai keterangan,” katanya.

Lebih jauh Benny menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara seseorang yang hanya disebut dalam kesaksian, dipanggil sebagai saksi, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Disebut dalam kesaksian, kata dia, masih sebatas informasi yang muncul di persidangan dan belum memiliki status hukum dalam proses pidana. Sementara jika seseorang dipanggil sebagai saksi, berarti aparat penegak hukum memerlukan keterangannya untuk menjelaskan fakta yang relevan dengan perkara.

Adapun penetapan sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana.

“Ini penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Benny juga mengingatkan agar publik dan media menyikapi penyebutan nama dalam persidangan secara proporsional agar tidak memicu trial by media.

“Media dan masyarakat sebaiknya memandang penyebutan nama dalam persidangan sebagai bagian dari dinamika pembuktian hukum, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. Penilaian akhir tetap berada di tangan pengadilan,” pungkasnya. (Cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *