Saksi Sebut Nama Mantan Gubernur, Pengamat Hukum: Harus Ditelusuri Keterkaitannya

Bandarlampung – Munculnya nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kesaksian sejumlah saksi pada proses penanganan perkara dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang tengah bergulir memantik perhatian publik.

Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung menilai penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta memiliki konsekuensi hukum sebelum ada pembuktian yang jelas.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah, mengatakan keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah memang memiliki kekuatan hukum. Namun demikian, setiap nama yang disebut tetap harus ditelusuri terlebih dahulu keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.

“Keterangan saksi yang disumpah tentu memiliki kekuatan hukum. Artinya, bila ada nama yang disebut, tentu perlu ditelusuri terlebih dahulu keterkaitannya dengan perkara dimaksud. Apabila memiliki hubungan, maka dapat diperiksa untuk menemukan kebenaran materiil suatu tindak pidana,” ujar Irzal, Senin (9/3).

Menurutnya, penegak hukum memiliki kewenangan dan pertimbangan tersendiri dalam menentukan apakah seseorang perlu dimintai keterangan atau tidak. Hal itu sangat bergantung pada sejauh mana keterkaitan nama tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“Wajib atau tidaknya seseorang diperiksa tentu menjadi pertimbangan penegak hukum. Jika ditemukan adanya keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut, sudah sewajarnya penegak hukum dapat meminta keterangan dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Irzal juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat perbedaan mendasar antara saksi dan tersangka. Saksi hanya merupakan pihak yang mengetahui atau melihat suatu peristiwa pidana, sedangkan tersangka adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti.

“Saksi hanya sebatas orang yang mengetahui suatu tindak pidana, sedangkan tersangka adalah orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yang disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.

Ia menambahkan, kredibilitas kesaksian dalam sebuah perkara juga tidak bisa dinilai secara sepihak oleh publik. Penilaian terhadap kesaksian tersebut menjadi kewenangan hakim dalam proses persidangan.

“Kredibilitas kesaksian dapat diukur dari validitas informasi yang disampaikan. Hakim dalam proses pemeriksaanlah yang akan menilai apakah kesaksian tersebut bermakna atau tidak dalam mengungkap suatu perkara,” ujarnya.

Karena itu, Irzal mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam kesaksian tidak otomatis menimbulkan dampak hukum.

“Menyebut nama tidak serta-merta dapat dikatakan langsung berdampak hukum. Harus ada keterkaitan dengan fakta hukum serta didukung bukti-bukti lainnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau media dan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

“Media dan masyarakat hendaknya mendorong penegak hukum agar terus bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor perundang-undangan,” pungkasnya. (Cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *