Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran penting menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut berkaitan dengan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik serta pengendalian gratifikasi guna mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat disiplin aparatur sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan selama momentum hari raya.
Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
“Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan seluruh aparatur tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujar Marindo, Senin (16/3).
Selain itu, ASN dan pegawai BUMD yang melakukan perjalanan mudik juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan serta mematuhi peraturan lalu lintas guna menjaga kelancaran dan keamanan arus mudik maupun arus balik.
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Idulfitri. Edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan asosiasi, perusahaan, serta masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, peraturan pelaporan gratifikasi, serta pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui edaran itu, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo.
ASN maupun Non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).
Pemprov Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal serta melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing.
Melalui dua surat edaran tersebut, pemerintah berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (dbs).






