BANDAR LAMPUNG — Dugaan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 13 pekerja di Lampung mendapat sorotan serius dari DPRD Provinsi Lampung. Komisi V meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera melakukan verifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi pelanggaran ketenagakerjaan.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Mukhtar, menegaskan pentingnya kejelasan data sebelum mengambil langkah lanjutan terkait laporan tersebut. Ia meminta Disnaker memastikan apakah informasi 13 pekerja yang belum menerima THR itu benar adanya.
“Kita perlu tahu detail dulu kebenaran informasi terkait 13 pekerja yang belum mendapat THR. Ini harus dicek, apakah memang benar dan apakah mereka secara regulasi berhak menerima THR atau tidak,” ujar Syukron, Kamis (26/3/2026).
Sekretaris Fraksi PKS itu menjelaskan, jika berdasarkan ketentuan para pekerja memang tidak berhak, maka perusahaan wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Namun, jika pekerja tersebut terbukti berhak tetapi tidak menerima THR, maka perusahaan dinilai telah melanggar aturan dan hak normatif pekerja.
“Kalau sesuai regulasi mereka berhak tetapi tidak mendapatkan, itu jelas pelanggaran. Pekerja bisa mengadu ke posko pengaduan yang telah dibuka Disnaker,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain melalui Disnaker, para pekerja juga dapat menyampaikan laporan ke DPRD Lampung apabila tidak mendapatkan kejelasan dari perusahaan maupun instansi terkait.
“Kalau tidak ada kejelasan, silakan berkabar ke Dewan. Nanti akan kami tindak lanjuti terhadap perusahaan yang mengabaikan hak karyawan,” lanjutnya.
Syukron berharap seluruh perusahaan di Lampung mematuhi aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya. Ia juga mengingatkan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum berujung ke ranah hukum.
“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga ke ranah publik apalagi hukum. Sebaiknya perusahaan mengikuti aturan dan menunaikan hak karyawan,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Lampung mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan. (*).






