97 Pinjol Terbukti Kartel Bunga, KPPU Jatuhkan Denda Fantastis Rp755 Miliar

Bandarlampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha berupa penetapan bunga. Dalam putusan perkara terbesar sepanjang sejarah penanganan KPPU, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, Kamis (26/3/2026), di Gedung R.B. Supardan, Jakarta. Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Rusmadi bersama delapan anggota lainnya menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Majelis Komisi menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti melanggar ketentuan penetapan harga,” demikian disampaikan dalam amar putusan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan jumlah pelaku usaha yang sangat besar serta berdampak luas pada masyarakat pengguna layanan fintech peer-to-peer lending. Praktik penetapan bunga yang dilakukan secara bersama-sama dinilai merugikan konsumen dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain menetapkan pelanggaran, Majelis Komisi juga menjatuhkan hukuman berupa denda kolektif sebesar Rp755 miliar kepada seluruh terlapor. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku industri fintech agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan putusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Perkara ini menandai tonggak penting dalam pengawasan sektor fintech, khususnya pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat namun juga menyimpan berbagai potensi pelanggaran.

KPPU menegaskan akan terus mengawal praktik usaha di sektor digital agar tetap adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat luas. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *