NEGARA HADIR, PENAMBANG ILEGAL KOCAR-KACIR (Skandal Illegal Gold Mining Case)

Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

Pada Maret 2026, publik disuguhi gebrakan Polda Lampung melalui operasi pembongkaran tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut berlangsung di lahan sekitar 200 hektare yang tersebar di tujuh titik, dengan konsentrasi di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Operasi ini—yang juga didukung jajaran teritorial TNI—dapat dinilai terlambat. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama 1,5 tahun. Dalam kurun waktu itu, penambangan dilakukan secara masif dengan menggunakan sedikitnya 41 unit ekskavator dan berbagai peralatan berat lainnya. Pendapatan dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari, dengan potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

Ironisnya, aktivitas ini telah lama menjadi perbincangan publik. Namun, penindakan baru dilakukan setelah skala kerusakan dan kerugian membesar. Di satu sisi, langkah ini menunjukkan hadirnya negara. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: mengapa negara baru hadir setelah 1,5 tahun aktivitas ilegal berlangsung di lahan milik negara yang dikelola perusahaan perkebunan negara (PTPN)? Di mana peran aparat teritorial selama ini?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat kasus ini layak disebut sebagai skandal illegal gold mining case yang harus diungkap secara transparan dan akuntabel.

—

HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Konstitusi Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai hak atas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam. Pasal 28H UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami beberapa hal. Pertama, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kedua, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan memenuhi hak tersebut. Ketiga, negara berwenang mengatur, mengelola, serta mengawasi pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dalam konteks kasus di Way Kanan, terdapat indikasi kuat terjadinya kejahatan lingkungan. Pembukaan dan penggalian lahan seluas ratusan hektare dilakukan tanpa penerapan manajemen tambang yang baik, termasuk tanpa upaya pemulihan lingkungan (recovery) seperti reklamasi dan reboisasi.

Selain itu, aktivitas penambangan emas kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Pertanyaannya, selama 1,5 tahun aktivitas berlangsung, ke mana limbah tersebut dialirkan? Apakah ada pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya? Apakah analisis dampak lingkungan (AMDAL) pernah dilakukan?

Dari sisi ekonomi, alih-alih memberikan kontribusi bagi negara melalui pajak dan penerimaan lainnya, aktivitas ini justru diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: ke mana aliran keuntungan tersebut? Siapa yang diuntungkan dari praktik ilegal ini?

Lebih jauh, perlu dilakukan audit investigatif terhadap berbagai aspek, termasuk rantai pasok bahan bakar (solar) untuk operasional alat berat yang selama ini digunakan dalam jumlah besar.

—

NEGARA ABAI ATAU OKNUM LEBIH PIAWAI?

Secara konstitusional, negara memiliki kewenangan sekaligus kewajiban dalam menjamin hak warga negara, termasuk dalam kasus ini. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara telah abai dalam menjalankan kewajiban tersebut? Ataukah ada oknum yang justru lebih piawai memanfaatkan celah kekuasaan dengan berkolusi dalam praktik ilegal ini?

Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), kegagalan negara dalam melindungi lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak warga negara. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan bagian dari HAM yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Jika terbukti terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran HAM.

—

Pengungkapan skandal illegal gold mining case yang kini ditangani aparat penegak hukum akan menjadi ujian bagi negara. Apakah prosesnya akan berjalan transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menegaskan bahwa negara tidak abai, meskipun terlambat hadir. Sebab, setiap kebijakan pembangunan harus berlandaskan prinsip keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan sumber daya yang adil, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pada akhirnya, hukum harus menjadi alat pembuktian bahwa ketika negara benar-benar hadir, penambang ilegal akan kocar-kacir. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *