Waspada Investasi Bodong!

OJK–Pemkab Lamsel Serukan “2L”

Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital kian mengkhawatirkan dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat yang kerap menjadi pintu masuk penipuan.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa maraknya investasi ilegal bukan sekadar fenomena digital, tetapi persoalan nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga.

“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Iming-iming tanpa dasar jelas sering kali berujung pada kerugian besar,” tegas Egi, Selasa (31/3).

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu bersikap kritis terhadap setiap informasi, terutama yang datang melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak tak dikenal.

“Mari kita lebih teliti. Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, mengungkapkan bahwa modus investasi ilegal kini semakin canggih, dengan promosi agresif di media sosial dan janji keuntungan tidak masuk akal.

“Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujarnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum berinvestasi, yakni memastikan legalitas lembaga serta menilai kewajaran skema keuntungan yang ditawarkan.

Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan besarnya skala ancaman tersebut. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat sebanyak 479.587 laporan penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah itu, terdapat 812.496 rekening terindikasi terlibat, dan 438.609 rekening telah diblokir.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang oleh entitas seperti Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle) yang tidak memiliki legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan.

OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas entitas tersebut dan terus mengingatkan publik agar melakukan pengecekan legalitas melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan finansial.

Korban penipuan diimbau segera melapor melalui kanal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) maupun perbankan untuk mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.

Sinergi antara pemerintah daerah dan OJK diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan laju kejahatan digital yang semakin kompleks.

Kewaspadaan, verifikasi, dan tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak terjebak investasi ilegal. (dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *