Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung meminta agar proses hukum yang tengah dijalani PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kejaksaan Tinggi Lampung tetap berjalan profesional tanpa mengganggu operasional perusahaan dan stabilitas ekonomi daerah.
Ketua Umum DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia mengingatkan agar penanganan perkara tetap mempertimbangkan dampak luas terhadap dunia usaha.
“Apindo menghargai proses hukum yang dilakukan Kejati Lampung. Namun kami berharap proses tersebut tidak sampai mengganggu operasional perusahaan, karena berkaitan langsung dengan tenaga kerja, petani plasma, dan keberlangsungan usaha,” ujarnya dalam rapat pengurus, Rabu (8/4).
Menurut Ary, keberadaan PT PSMI memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian daerah, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi karyawan, mitra usaha, hingga petani plasma yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Operasional perusahaan harus tetap dijaga. Dampaknya luas terhadap stabilitas ekonomi daerah. Jangan sampai terjadi efek domino yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Apindo juga mengimbau para petani plasma untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi yang berpotensi memperkeruh situasi. Penyelesaian masalah, kata Ary, sebaiknya ditempuh melalui jalur dialog dan mekanisme hukum.
“Kami mengajak semua pihak tetap tenang dan tidak melakukan aksi yang mengganggu ketertiban. Mari percayakan pada aparat penegak hukum,” katanya.
Sebagai organisasi, Apindo Lampung menyatakan siap memberikan pendampingan kepada PT PSMI sebagai salah satu anggotanya.
“Jika diperlukan, kami siap memberikan advokasi untuk membantu mencarikan solusi terbaik,” ujarnya.
Senada, Sekretaris DPP Apindo Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan manajemen perusahaan guna memahami persoalan secara menyeluruh.
“Apindo menghormati proses hukum yang ada. Tapi kami berharap operasional perusahaan tidak terganggu agar stabilitas investasi dan ekonomi tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Lampung, Ardiansah, menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan aparat penegak hukum.
“Kami berharap manajemen PT PSMI dan Kejati Lampung sama-sama memastikan operasional perusahaan tetap berjalan. Ini berkaitan langsung dengan hak petani plasma, karyawan, dan iklim investasi daerah,” ujarnya.
Apindo berharap, melalui pendekatan yang bijak dan kolaboratif, persoalan hukum yang dihadapi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak yang berdampak luas terhadap iklim investasi di Provinsi Lampung.
Dengan demikian, kepercayaan investor tetap terjaga, aktivitas ekonomi berjalan normal, dan kesejahteraan masyarakat—khususnya petani plasma di wilayah Kabupaten Way Kanan—dapat terus terlindungi. (dbs).






