BANDAR LAMPUNG – Tren peningkatan pinjaman daerah di Provinsi Lampung terus terjadi. Tercatat sebanyak sembilan Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Pemerintah Provinsi Lampung, kini telah mengajukan pinjaman baik ke lembaga pembiayaan infrastruktur maupun bank komersial. Kondisi ini dinilai sebagai bukti ketidakmandirian fiskal daerah akibat regulasi yang masih bias ke pusat.
Pengamat Kebijakan Publik dan mantan Anggota DPR RI, Endro S Yahman, menilai fenomena ini tidak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan pengurangan dana transfer ke daerah. Padahal, menurutnya, secara struktural daerah memang sudah mengalami fiscal stress atau tekanan fiskal sejak lama.
“Sebenarnya sebelum ada efisiensi pun, mayoritas daerah tidak mandiri secara fiskal. Sumber keuangan masih sangat bergantung pada DAU, DAK, dan DBH. Ketika transfer pusat dikurangi, mau tidak mau mereka terpaksa berhutang,” ujar Endro dalam keterangannya, Rabu (9/4).
Regulasi Masih Timpang
Endro menegaskan, kondisi ini bukan semata-mata karena buruknya kinerja kepala daerah, melainkan karena desain Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai belum adil secara fiskal.
“Otonomi yang diberikan lebih kepada kewenangan administrasi, tapi secara fiskal masih sangat timpang. Pemda yang memegang wilayah dan rakyat tanggung jawabnya besar, tapi kapasitas keuangannya kecil. Pendapatan besar seperti pajak SDA, PPN, PPh justru masuk ke pusat,” jelasnya.
Karena itulah, tren pinjaman ini dinilainya sebagai tanda krisis fiskal yang tidak terelakkan. Daerah dipaksa mencari sumber dana lain untuk membiayai pembangunan karena keterbatasan anggaran asli.
Risiko Gagal Bayar Mengintai
Terkait kemampuan membayar, Endro mengingatkan batas aman pinjaman daerah idealnya berada di kisaran 20-30% dari pendapatan daerah setelah dikurangi belanja pegawai. Namun, potensi gagal bayar tetap mengintai jika pengelolaan tidak tepat.
“Potensi gagal bayar pasti ada, apalagi jika pinjaman digunakan untuk proyek yang tidak produktif. Hutang itu aman dan bagus jika digunakan untuk infrastruktur yang bisa meningkatkan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti jalan akses produksi atau pasar. Bukan untuk proyek yang hanya seremonial,” tegasnya.
Kasus pinjaman Pemprov Lampung yang mencapai Rp1 Triliun juga menjadi sorotan. Menurut Endro, seharusnya Pemprov lebih agresif melakukan lobi politik ke pusat agar proyek strategis dibiayai melalui APBN atau proyek kementerian, bukan langsung mengandalkan hutang komersial.
“Pemprov meminjam Rp1 T ke bank komersial (BJB) tentu bunganya lebih besar dibanding ke lembaga pemerintah seperti PT SMI yang memberikan bunga lunak. Langkah ini sah saja selama mampu bayar, tapi seharusnya dioptimalkan dulu opsi lain,” tambahnya.
Pengawasan Dinilai Longgar
Lebih jauh, Endro menilai transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan utang di daerah masih belum memadai. Masyarakat sering kali tidak tahu bahwa pembangunan yang dilakukan ternyata bersumber dari pinjaman, lengkap dengan beban bunga dan tenornya.
“Pengawasan DPRD seringkali masih longgar karena hubungan dengan eksekutif yang tidak seimbang. Belum lagi potensi moral hazard atau penyimpangan yang kerap terjadi di proyek infrastruktur, seperti yang sering terungkap dalam kasus korupsi,” ungkapnya.
Solusi Keluar dari Jerat Utang
Untuk keluar dari ketergantungan utang, Endro menyarankan Pemda harus lebih kreatif dan inovatif. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
1. Optimalisasi PAD melalui digitalisasi pajak dan retribusi untuk menutup kebocoran.
2. Efisiensi Anggaran dengan memotong belanja yang tidak prioritas.
3. Lobi Aktif ke pusat untuk mendapatkan proyek APBN/Inpres yang tidak membebani APBD.
4. Skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) agar swasta atau BUMN yang membiayai pembangunan.
5. Memanfaatkan CSR perusahaan melalui regulasi Perda untuk pembangunan wilayah.
“Kuncinya, Pemda harus pintar mencari cara membangun tanpa harus selalu menguras kantong daerah sendiri atau berhutang,” pungkas Endro. (*).






