Gerebek Gudang BBM Ilegal, Polda Lampung Selamatkan Negara Ratusan Miliar

Pesawaran — Aksi besar-besaran dilakukan jajaran Polda Lampung dalam membongkar sindikat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pesawaran. Tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan digerebek, Rabu (8/4/2026), dengan total sitaan mencapai ratusan ribu liter solar ilegal.

Operasi gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimobda ini mengamankan 32 orang yang terdiri dari pekerja, sopir, hingga kernet. Polisi juga menyita sedikitnya 203.000 liter BBM jenis solar ilegal, serta berbagai peralatan dan sarana distribusi.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam melindungi sumber daya energi nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara.

“Ini operasi serius. Dengan temuan 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan, potensi kerugian negara dalam tiga tahun bisa mencapai Rp160,7 miliar,” tegasnya.

Modus Berlapis
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. Di lokasi pertama, gudang milik H diketahui telah beroperasi selama enam bulan dengan modus mengolah minyak mentah asal Sekayu menggunakan zat kimia untuk menghasilkan solar oplosan.

Sementara di lokasi kedua milik Y, gudang difungsikan sebagai tempat penampungan solar ilegal hasil pembelian dari berbagai SPBU melalui praktik “pengecoran”. Untuk gudang ketiga, kepolisian masih mendalami kepemilikannya.

Sarana Lengkap, Jaringan Terorganisir
Selain BBM ilegal, petugas turut menyita: 9 truk Colt Diesel yang dimodifikasi menjadi tangki; 237 tandon kapasitas 1.000 liter; 3 kapal pengangkut untuk distribusi laut; Puluhan mesin pompa, selang, dan bahan kimia

Besarnya skala operasi menunjukkan sindikat ini telah berjalan terstruktur dan terorganisir, memanfaatkan jalur darat hingga laut untuk distribusi.

Imbauan dan Penindakan
Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa melalui layanan 110.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga unit kapal masih dijaga ketat di lokasi karena keterbatasan tempat penyimpanan.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia energi yang merugikan negara dan masyarakat luas. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *