Pelayanan Tetap Normal

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai hari ini. Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Marindo menegaskan, penerapan WFH bersifat wajib bagi pemerintah daerah, namun tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit kerja yang memberikan pelayanan publik langsung.

“ASN melaksanakan WFH, terkecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan,” ujar Marindo, Kamis (9/4).

Ia memastikan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Sektor strategis seperti rumah sakit, pendidikan, dan layanan perizinan tetap beroperasi normal dari kantor guna menjaga kualitas layanan publik.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD, termasuk pembagian jadwal kerja pegawai agar tugas tetap berjalan efektif dan terukur.

Untuk menjaga disiplin dan kinerja ASN, Pemprov Lampung menerapkan pengawasan berbasis teknologi. Setiap pegawai yang menjalankan WFH wajib mengikuti rapat daring setiap pagi pukul 07.30 yang dipimpin kepala OPD.

Selain itu, kehadiran pegawai dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging, memungkinkan atasan memonitor lokasi dan aktivitas pegawai secara real time. Hasil absensi akan direkap oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai bahan evaluasi.

“Hasil absensi akan dilaporkan ke BKD untuk direkap. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pembatasan melalui sistem,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran. Pemprov Lampung menargetkan penghematan biaya operasional kantor, seperti listrik, air, serta penggunaan peralatan kerja.

Perjalanan dinas juga akan ditekan dan digantikan dengan pertemuan daring. Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan sebagai bahan penyesuaian dalam APBD Perubahan.

“Harapannya bukan hanya menjalankan WFH, tetapi ada dampak nyata berupa penghematan anggaran dan efisiensi kerja,” tambah Marindo.

Laporan pelaksanaan WFH wajib disampaikan secara berkala kepada Sekda guna memastikan kebijakan berjalan optimal dan terukur.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *