Apresiasi Itikad Baik, Sita Eksekusi di Keluarga Saleh Berlangsung Lancar

Bandarlampung – Pelaksanaan sita eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA di dua lokasi berbeda, Rabu (15/04/2026), berlangsung relatif lancar tanpa kendala berarti. Proses hukum tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Negeri, Polresta Bandarlampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga unsur terkait lainnya.

Tim Hukum Nuryadin yang terdiri dari Angga Wijaya, SH, MH, Mik Hersen, SH, MH, dan Irfan Balga, SH, menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Hal ini disampaikan kepada awak media pada Jumat (17/04/2026).

“Alhamdulillah proses sita eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan di dua titik kemarin berlangsung lancar tanpa hambatan berarti. Kami selaku tim hukum Nuryadin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, terutama PN Tanjung Karang, BPN, Polresta, dan pihak lainnya,” ujar Angga Wijaya.

Meski demikian, dinamika sempat terjadi di salah satu titik eksekusi di kawasan Jalan MH Thamrin, Gotong Royong, yang melibatkan pihak Darussalam dan kuasa hukumnya. Dialog cukup tegang sempat mewarnai proses tersebut, namun tetap berjalan dalam koridor hukum tanpa adanya tindakan kekerasan.

“Memang ada perbedaan situasi di dua titik sita eksekusi. Di Gotong Royong sempat terjadi pembicaraan yang cukup tegang, berbeda dengan di lokasi milik keluarga Saleh di Pulau Batam yang cenderung lebih kooperatif dan lancar,” jelas Mik Hersen.

Sementara itu, Irfan Balga menegaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi di lokasi milik keluarga Saleh berjalan lebih kondusif. Pihak keluarga bahkan menunjukkan sikap terbuka dengan menawarkan upaya perdamaian melalui tim kuasa hukum mereka.

“Proses sita eksekusi di Pulau Batam cenderung lebih lancar dan kooperatif. Bahkan melalui tim hukumnya, keluarga Saleh menyampaikan beberapa itikad baik berupa tawaran perdamaian kepada kami,” ungkap Irfan.

Atas sikap tersebut, Tim Hukum Nuryadin menyampaikan apresiasi dan menyambut baik niat damai yang ditunjukkan. Namun, mereka menegaskan akan terlebih dahulu membahas dan mengkaji secara mendalam bersama kliennya sebelum mengambil keputusan.

“Kami apresiasi itikad baik dan tawaran dari keluarga Saleh. Namun, hal ini akan kami bahas secara kolegial bersama klien kami, Nuryadin,” pungkas Angga Wijaya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *