Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Korupsi dalam Pleidooi di Tipikor Tanjungkarang
Bandarlampung — Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, Thio Stefanus Sulistio mempertanyakan dasar hukum tuntutan pidana terhadap dirinya dalam sidang pembelaan (pleidooi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/4).
Dalam pembelaannya, Thio menegaskan bahwa sengketa lahan yang menjadi pokok perkara telah dimenangkannya melalui jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Apakah langkah-langkah saya selama ini salah? Apakah putusan yang memenangkan saya itu juga salah?” ujar Thio dengan nada mempertanyakan di hadapan majelis hakim.
Ia menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi hukum, di mana persoalan perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi. Tim penasihat hukumnya, dipimpin Bey Sujarwo, menyebut perkara ini sebagai fenomena “tipikor-isasi”.
“Ini adalah praktik memaksakan persoalan administratif atau perdata menjadi tindak pidana korupsi,” tegas tim kuasa hukum.
Dalam pleidooi tersebut, pihak pembela menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional.
Mereka juga menyoroti adanya putusan perdata yang memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus status aset negara atas lahan tersebut, sehingga dasar dakwaan jaksa dinilai gugur secara hukum.
“Jika status tanah telah sah milik terdakwa, maka tidak ada lagi dasar menyebutnya sebagai aset negara,” ujar tim pembela.
Selain aspek hukum, Thio juga mengungkap pengalaman yang disebutnya traumatis selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia mengaku mengalami intimidasi verbal bernada rasisme serta tekanan psikologis, yang kemudian berdampak pada kondisi kesehatannya.
Meski meyakini kepemilikan tanah tersebut sah, Thio menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat kepada negara melalui Kementerian Agama demi memperoleh kebebasan.
“Saya bukan koruptor. Saya tidak makan uang negara sepeser pun. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskan saya,” ucapnya menutup pembelaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait batas antara perkara perdata dan pidana dalam penanganan kasus korupsi. Putusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab polemik yang mencuat dalam persidangan. (*).






