Langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung yang merekomendasikan penonaktifan sementara anggota dewan Andy Robi kembali membuka ruang perdebatan publik tentang batas tipis antara penegakan etik dan kepentingan politik di lembaga legislatif.
Secara prosedural, rekomendasi BK tersebut tidak dapat dipandang keliru. Mekanisme etik di tubuh DPRD memang memberi ruang bagi tindakan korektif terhadap anggota dewan yang diduga melanggar kode perilaku. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika keputusan itu tidak hanya berdimensi hukum kelembagaan, tetapi juga bersinggungan dengan kepentingan politik partai.
Kasus yang berawal dari dugaan pengempesan ban kendaraan mahasiswa di lingkungan DPRD Lampung itu, telah menyeret perhatian publik karena dinilai mencederai etika seorang wakil rakyat. Apalagi, peristiwa tersebut terekam kamera pengawas dan telah diakui oleh pihak terkait, sehingga memperkuat tekanan moral terhadap lembaga.
Di titik inilah publik mulai bertanya: apakah rekomendasi BK murni sebagai upaya menjaga marwah DPRD, atau justru bagian dari strategi politik untuk meredam dampak citra yang lebih luas?
Pengamat politik menilai, keputusan tersebut memang sah secara hukum, namun tidak bisa dilepaskan dari dinamika internal partai dan kepentingan elektoral yang menyertainya. Hal ini menunjukkan bahwa ruang etik di lembaga politik kerap kali beririsan dengan kalkulasi kekuasaan.
Kini, bola berada di tangan pimpinan DPRD Lampung. Keputusan yang diambil akan menjadi indikator penting: apakah lembaga ini benar-benar menempatkan etika sebagai panglima, atau masih terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.
Apa pun hasil akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif hanya dapat dipulihkan melalui konsistensi penegakan etika, bukan sekadar respons terhadap tekanan situasional. (Red).






