BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Andy Robi
Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung untuk menonaktifkan sementara anggota dewan, Andy Robi, memicu sorotan luas publik. Langkah ini dinilai sah secara legal formal, namun memunculkan perdebatan: apakah murni menjaga marwah lembaga atau bagian dari strategi politik menyelamatkan citra partai.
Pengamat politik Sigit Krisbiantoro menilai keputusan BK dapat dibenarkan secara aturan, tetapi tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang melatarbelakanginya.
“Secara legal formal, rekomendasi penonaktifan itu sah-sah saja dilakukan. Persoalannya, apakah ini benar-benar untuk menjaga martabat DPRD atau bagian dari strategi politik,” ujarnya, Senin (4/5).
Ia menegaskan, keputusan tersebut memiliki dimensi ganda—kelembagaan dan kepartaian—karena menyangkut posisi anggota dewan sekaligus kader partai politik.
“Secara institusi akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD. Namun di sisi lain, karena yang bersangkutan kader partai, mekanismenya juga melibatkan internal partai,” jelasnya.
Sebelumnya, BK DPRD Lampung di bawah kepemimpinan Abdullah Sura Jaya telah menggelar rapat internal dan sepakat merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap Andy Robi. Keputusan ini diperkuat oleh Wakil Ketua BK, Mikdar Ilyas, yang menyatakan rekomendasi telah dikoordinasikan ke pimpinan DPRD.
Kasus ini bermula dari dugaan aksi pengempesan ban mobil mahasiswa Universitas Bandar Lampung di area parkir Gedung DPRD Lampung pada Januari 2026 lalu. Peristiwa tersebut terekam CCTV dan menjadi perhatian publik. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya.
Hingga kini, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Sigit menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota dewan untuk menjunjung tinggi kode etik dan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat. Ia juga menyoroti dampak ganda yang ditimbulkan, baik terhadap citra DPRD maupun partai politik yang menaungi.
“Ke depan, anggota DPRD harus mampu menjaga perilaku dan membuktikan integritasnya. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Kini, keputusan akhir berada di tangan pimpinan DPRD Lampung. Publik menanti apakah rekomendasi BK akan disahkan sebagai bentuk penegakan etik, atau justru menjadi bagian dari dinamika politik yang lebih luas. (cah).






