Sindikat Love Scamming di Rutan Kotabumi Terbongkar

173 Napi dan 5 Oknum Rutan Diperiksa, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Bandarlampung — Kepolisian Daerah Lampung membongkar dugaan praktik sindikat penipuan daring (love scamming) yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi. Sebanyak 173 warga binaan bersama lima oknum petugas rutan kini menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).

“Sebanyak 173 warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi dan 5 oknum yang kini menjalani pemeriksaan terkait kasus love scamming,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.

Kapolda menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya pembagian peran yang terorganisir di antara para terduga pelaku. Mulai dari pihak yang meloloskan telepon seluler ke dalam rutan, operator yang menghubungi korban, hingga pembuat akun palsu dengan identitas aparat.

Menurut Helfi, peran pembuka akses masuknya handphone ke dalam rutan diduga dilakukan oleh kepala blok. Sementara sejumlah pelaku lainnya bertugas menelepon korban dengan menyamar sebagai anggota Propam.

Tak hanya itu, sindikat juga diduga membuat akun palsu dengan identitas anggota TNI dan Polri, termasuk memanipulasi foto serta video asusila untuk memperdaya korban.

“Ada yang berperan sebagai operator, ada yang membuat akun palsu anggota TNI dan Polri, bahkan melakukan edit foto maupun video untuk meyakinkan korban,” ungkap Kapolda.

Aksi penipuan tersebut diduga berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026 dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar. Polisi mencatat sedikitnya 400 korban telah melakukan transfer kepada para pelaku, mayoritas perempuan yang menjadi target pendekatan asmara daring.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu dini hari, 29 April 2026, di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan indikasi kuat peredaran handphone ilegal di dalam rutan. Temuan itu diperkuat rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat komunikasi oleh narapidana.

Polda Lampung menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di luar rutan.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun oknum petugas yang membantu praktik kejahatan ini,” tegas Helfi Assegaf.

Kasus ini menjadi sorotan serius terkait pengawasan lembaga pemasyarakatan dan maraknya penyalahgunaan alat komunikasi ilegal yang dimanfaatkan untuk menjalankan kejahatan siber dari balik jeruji besi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *