Gubernur Tegaskan Perang terhadap TPPO

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen penuh melindungi anak-anak dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Penegasan itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus TPPO anak di bawah umur di Lobby Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/5).

Kasus tersebut menimpa dua pelajar perempuan asal Bandar Lampung berinisial R (15) dan BAA (14) yang diduga direkrut untuk bekerja sebagai terapis “plus-plus” di Surabaya dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Mirza.

Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung mengutuk keras segala bentuk perdagangan orang terhadap anak di bawah umur. Ia memastikan negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung.

“UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Menurut Mirza, sejak menerima informasi pemulangan korban dari Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD PPA langsung bergerak memberikan pendampingan intensif berupa asesmen fisik dan psikologis, penyediaan rumah aman, layanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pendampingan hukum dan reintegrasi sosial agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga merekrut dan membujuk korban bekerja di Surabaya. Pelaku juga disebut membuatkan identitas palsu berupa KTP guna mempermudah keberangkatan korban.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur,” ujar Helfi.

Kasus itu terbongkar setelah keluarga mengetahui keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta dipulangkan karena ketakutan. Keluarga bahkan disebut diminta membayar Rp10 juta untuk membawa pulang korban.

Polda Lampung berhasil mengamankan korban bersama tersangka serta menyita barang bukti berupa dokumen identitas, percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, KTP diduga palsu, dan telepon genggam milik tersangka. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menjamin keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Pemprov Lampung juga akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah dan kepala desa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus TPPO, terutama melalui media sosial yang kini banyak menyasar anak-anak dan remaja. (dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *