Kasus Mbah Mujiran Akhirnya Berakhir Damai

PTPN I Setujui RJ, PN Kalianda Alihkan Status Jadi Tahanan Kota

Perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Mbah Mujiran akhirnya menemui titik damai setelah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

PTPN I Regional 7 bersama Mbah Mujiran menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan unsur Forkopimda, Camat Tanjungsari, dan Kepala Desa Wonodadi. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan tidak saling menuntut.

Plt Region Head PTPN I Regional 7 Iyan Heryanto mengatakan penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan sesuai arahan Badan Pengelola BUMN.

“Penegakan hukum kepada Mbah Mujiran diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Iyan, Senin (25/5).

Sebagai bentuk itikad baik, PTPN I Regional 7 telah mengirimkan surat persetujuan restorative justice kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.

Dalam proses lanjutan, PTPN I juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan pihak Lapas Kalianda terkait pengalihan status penahanan Mbah Mujiran.

Pengadilan Negeri Kalianda kemudian mengeluarkan penetapan pengalihan status penahanan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mbah Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Iyan.

Ia menegaskan momentum tersebut menjadi evaluasi penting bagi perusahaan dalam memperkuat pendekatan pengamanan aset yang lebih humanis.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan Saiful mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar,” ujar Saiful.

Menurutnya, sejak awal pemerintah daerah mendorong penyelesaian yang tidak mengabaikan sisi kemanusiaan dalam penanganan kasus tersebut.

Apresiasi juga disampaikan Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Silalahi yang menilai langkah PTPN I Regional 7 menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat.

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyebut penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi hasil sinergi seluruh pihak yang mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan. (dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *