Egi Dorong Layanan Pengadilan Lebih Dekat dengan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Pengadilan Agama (PA) Kalianda sepakat memperkuat sinergi untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memperluas akses pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Kalianda yang baru, Dian Siti Kusumawardani, dengan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di ruang kerja bupati, Rabu (3/6).
Pertemuan yang berlangsung hangat itu tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan pascapelantikan Dian sebagai Ketua PA Kalianda pada 22 Mei 2026, tetapi juga membahas langkah konkret kolaborasi untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Dian Siti Kusumawardani, mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai berbagai layanan hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Menurut Dian, selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap Pengadilan Agama hanya menangani perkara perceraian dan persoalan keluarga. Padahal, lembaga tersebut juga menangani berbagai perkara lain seperti hak waris, pengangkatan anak, hingga sengketa kebendaan tertentu.
“Kami berkomitmen memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Pengadilan Agama. Masyarakat membutuhkan kehadiran kami dan kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Dian mengungkapkan, setiap tahun Pengadilan Agama Kalianda menangani sekitar 2.800 perkara. Tingginya angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum keagamaan dan pentingnya peningkatan edukasi hukum di tingkat masyarakat.
“Banyak yang menganggap prosedurnya berbelit-belit, padahal tidak demikian. Kami ingin memutus sekat yang selama ini seolah ada antara Pengadilan Agama dan masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut positif semangat kolaborasi yang ditawarkan Pengadilan Agama Kalianda. Ia menilai sinergi antarlembaga harus diwujudkan melalui program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Aksi nyata dalam bentuk sosialisasi sangat penting. Mungkin bisa bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kominfo maupun perangkat daerah lainnya, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengantisipasi perceraian dan persoalan keluarga lainnya,” ujar Egi.
Bupati Egi menegaskan bahwa setiap program harus memiliki sasaran yang jelas dan hasil yang terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kita harus mencapai objeknya, jangan sampai program hanya menjadi seremonial. Mari kita bahas program-program yang membawa dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang luas bagi Pengadilan Agama Kalianda untuk mengembangkan berbagai program pelayanan publik, khususnya dalam bidang edukasi hukum dan penguatan ketahanan keluarga.
Audiensi tersebut menandai komitmen bersama antara Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Kalianda untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih inklusif, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta membangun sinergi kelembagaan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan warga. (dbs).






