Herwyn: Kinerja Aparatur Harus Terukur, Akuntabel, dan Berdampak bagi Publik
Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terus mendorong reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan melalui penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) berbasis personal yang terintegrasi dengan target kinerja organisasi. Kebijakan tersebut diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Bawaslu yang progresif, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat.
Komitmen itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, saat memberikan pengarahan pada Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung secara langsung maupun daring.
Menurut Herwyn, penerapan IKU personal merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pejabat dan aparatur Bawaslu memiliki target kerja yang jelas, terukur, dan terdokumentasi sebagai rekam jejak kinerja.
“Kegiatan ini merupakan satu rangkaian ikhtiar Bawaslu untuk memperbaiki diri menuju transformasi lembaga yang progresif, lembaga yang berkinerja baik, dan lembaga yang dipercaya oleh publik,” ujar Herwyn.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI itu menjelaskan, sistem IKU personal dirancang untuk mendukung pencapaian IKU kelembagaan secara menyeluruh. Dengan adanya ukuran kinerja yang jelas, setiap unit kerja dapat lebih mudah melakukan evaluasi serta memastikan program yang dijalankan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Herwyn menegaskan bahwa implementasi petunjuk teknis IKU tidak boleh dipandang sebagai beban administrasi semata. Sebaliknya, sistem tersebut harus menjadi instrumen untuk membangun budaya kerja yang berorientasi hasil dan berkelanjutan.
“Melalui ukuran-ukuran ini, kita memiliki arah yang jelas tentang apa yang akan dilakukan dan dapat mengevaluasi apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan yang direncanakan,” tegasnya.
Selain meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, penerapan IKU juga diharapkan memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN.
Herwyn mengingatkan bahwa sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Mari kita laksanakan ini secara konsisten. Kita adalah lembaga negara yang melaksanakan pengawasan pemilu dengan anggaran yang bersumber dari publik, sehingga harus mampu mempertanggungjawabkan setiap kinerja secara terukur, sistematis, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Arif Nur Alam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI Yuda Setiawan, serta Tenaga Ahli Bawaslu RI Wenly R. J. Lolong dan M. Arifin Zaenal. Kegiatan turut dihadiri pimpinan dan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung. (*).






