Pembongkaran Gedung Hang Jebat Dipersoalkan

PKBI Nilai Kemenkes Langgar Semangat Mediasi, Siapkan Langkah Hukum

JAKARTA – Pembongkaran Gedung Hang Jebat yang telah berlangsung sejak 29 Mei 2026 memicu polemik baru antara Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PKBI menilai tindakan pembongkaran dilakukan saat proses mediasi antara kedua pihak masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan final.

Direktur Eksekutif PKBI Nasional, Leny Jakaria, menyebut langkah pembongkaran tersebut bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa secara damai yang tengah diupayakan melalui jalur mediasi.

“Kami sangat menyayangkan aksi ini. Padahal, baru minggu lalu kami bersama kuasa hukum menghadiri agenda mediasi resmi dengan Kementerian Kesehatan,” ujar Leny.

Menurutnya, status kepemilikan tanah tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atasnya, terlebih ketika proses hukum dan mediasi masih berjalan. PKBI mengklaim memiliki bukti bahwa pembangunan Gedung Hang Jebat dilakukan sepenuhnya menggunakan dana swadaya organisasi.

“Kami memiliki bukti bahwa 100 persen dana pembangunan Gedung Hang Jebat berasal dari swadaya organisasi PKBI, bukan dari APBN. Karena itu, penghancuran bangunan tanpa kompensasi dan tanpa dasar eksekusi yang sah kami nilai sebagai bentuk perusakan aset dan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.

PKBI menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material maupun nonmaterial terhadap organisasi yang selama ini memanfaatkan gedung tersebut untuk mendukung berbagai program pelayanan masyarakat.

Kuasa Hukum PKBI, Mala Reza, mengungkapkan pihaknya kini tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum sebagai respons atas pembongkaran yang dinilai dilakukan tanpa mengindahkan proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.

Menurutnya, prinsip mediasi mengharuskan para pihak menjaga status quo terhadap objek yang menjadi sengketa hingga tercapai kesepakatan atau putusan yang berkekuatan hukum.

“Pertama, kami akan membatalkan pencabutan gugatan karena mediasi yang sedang berjalan, di mana kami berharap mencapai kesepakatan terbaik dengan pihak perwakilan Kemenkes pada 26 Mei lalu, ternyata berakhir dengan penggusuran gedung tanpa pemberitahuan dan tidak sesuai dengan kesepakatan,” kata Mala.

Selain membatalkan pencabutan gugatan, PKBI juga berencana mengajukan permohonan provisi atau putusan sela kepada pengadilan guna menghentikan tindakan yang dianggap merugikan organisasi. Tim hukum juga tengah melakukan pendalaman terhadap besaran kerugian yang ditimbulkan akibat pembongkaran tersebut.

PKBI menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak atas aset organisasi yang dibangun dari dana swadaya dan selama puluhan tahun digunakan sebagai sarana pelayanan serta pemberdayaan masyarakat.

Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir, seiring upaya hukum yang tengah disiapkan PKBI dan belum adanya titik temu dalam sengketa yang melibatkan aset Gedung Hang Jebat tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *