9 Desa Lamsel Diusulkan Gabung Kota, Pemprov Kaji Penataan Wilayah

Pemerintah Provinsi Lampung mulai membahas rencana penyesuaian batas wilayah (delineasi) yang berpotensi mengubah peta administrasi daerah. Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan diusulkan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan yang terus berkembang.

Pembahasan awal dilakukan dalam Rapat Penyesuaian Daerah Wilayah yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, Muhammad Firsada, di Kantor Gubernur Lampung, Senin (8/6).

Firsada menegaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap kajian awal sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kota Bandar Lampung.

“Kami sudah melakukan pembahasan dan meminta kajian akademis atau studi kelayakan. Selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Lampung Selatan dan DPRD Bandar Lampung,” ujar Muhammad Firsada.

Adapun sembilan desa yang masuk dalam rencana penyesuaian wilayah tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, Banjaragung, dan Sumber Jaya. Selain itu, sebagian wilayah Way Huwi yang mencakup kawasan Jalan Polda Lampung hingga area Institut Teknologi Sumatera (ITERA) juga turut masuk dalam kajian.

Pemprov Lampung dalam prosesnya turut menggandeng Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk melakukan pemetaan wilayah secara komprehensif. Kajian juga diarahkan pada kawasan strategis yang menghubungkan Bandar Lampung, kawasan ITERA, hingga Kota Baru guna menentukan batas administrasi yang sesuai dengan arah pengembangan wilayah.

Firsada menegaskan, kajian tidak hanya mencakup aspek geografis dan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan dampak politik, ekonomi, sosial, pertahanan, dan keamanan.

“Masyarakat tidak perlu ragu. Penyesuaian batas wilayah ini akan dikaji secara menyeluruh agar benar-benar memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat Lampung,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan sikap terbuka terhadap rencana tersebut. Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anasrullah, menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung setiap langkah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sepanjang untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat, pada prinsipnya kami tidak ada masalah,” ujar Anasrullah.

Rencana delineasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengakomodasi perkembangan kawasan perkotaan Bandar Lampung yang terus meluas. Namun pemerintah menegaskan, seluruh keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil studi kelayakan dan kajian akademis yang komprehensif sebelum masuk tahap pembahasan politik dan legislasi. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *