Hak Pekerja BUMD Terabaikan, Komisi V DPRD Turun Tangan

Mantan Karyawan Menunggu Kepastian Hak hingga Bertahun-tahun

Puluhan tahun mengabdi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sejumlah mantan pegawai PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran hak-hak mereka yang belum direalisasikan.

Ironisnya, salah satu mantan pegawai PT LEB bahkan dilaporkan meninggal dunia sebelum sempat menerima hak yang menjadi kewajibannya.

Kondisi tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan sejumlah mantan pegawai BUMD, Senin (8/6).

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang mendampingi tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja, menyebutkan bahwa hak para pekerja tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.

“Kami sudah hampir empat tahun memperjuangkan hak sebagai pekerja agar dibayarkan. Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan para pekerja berhak atas pesangon dan hak lainnya,” ujar Prabowo Pamungkas.

Ia menjelaskan, total kewajiban PT Wahana Raharja kepada tujuh pekerja tersebut mencapai sekitar Rp326 juta. Namun hingga kini belum juga dibayarkan dengan alasan keterbatasan keuangan perusahaan.

Lebih memprihatinkan, pada kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu pekerja disebut meninggal dunia sebelum haknya diselesaikan oleh perusahaan.

“Untuk PT LEB, satu orang pekerja bahkan sudah meninggal dunia. Berdasarkan perhitungan, total haknya mencapai sekitar Rp281 juta,” kata Prabowo.

Ia menambahkan, meski belum masuk proses pengadilan, pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang menegaskan bahwa hak tersebut wajib dibayarkan.

Salah satu mantan pegawai PT Wahana Raharja, Yulina, mengaku kecewa setelah 28 tahun mengabdi namun tidak mendapatkan haknya secara penuh.

“Kami resign karena tidak digaji empat bulan. Padahal saya hanya tinggal dua tahun lagi pensiun. Kami berharap hak kami dibayarkan,” ujarnya.

Senada, mantan pegawai lainnya, Yulianti, mengaku kondisi tersebut sangat memukul kehidupan keluarganya sebagai seorang single parent.

“Harapan saya hanya dari uang itu untuk menyambung hidup dan membiayai anak saya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Menanggapi hal tersebut, Komisi V DPRD Lampung menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi para mantan pekerja tersebut kepada Gubernur Lampung.

Anggota Komisi V, Syukron Muchtar, menegaskan bahwa alasan keterbatasan keuangan tidak bisa terus dijadikan dasar untuk menunda pembayaran hak pekerja.

“Kalau menunggu kondisi keuangan sehat, kapan hak itu bisa ditunaikan,” tegas Syukron.

Ia juga menekankan bahwa putusan hukum yang telah berkekuatan tetap wajib dilaksanakan dan tidak boleh diabaikan.

Komisi V DPRD Lampung berencana membahas persoalan ini lebih lanjut secara internal sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, termasuk kemungkinan melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung.

“Kami ingin ada solusi yang adil. Kalau pun tidak bisa sekaligus, bisa bertahap yang penting ada itikad baik untuk menyelesaikan,” ujarnya.

Anggota Komisi V lainnya, Mardiana, menambahkan pihaknya akan segera mengupayakan agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Kasus ini menjadi sorotan serius terkait tata kelola BUMD di Lampung, yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan para pekerja yang telah lama mengabdi. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *