Nama-Nama Tokoh Parpol Muncul di Persidangan, Tantiem PT LEB Capai Rp8,6 Miliar
Bandarlampung – Persidangan skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE-OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar memunculkan fakta baru yang menghebohkan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, mengungkap adanya sejumlah politisi dan tokoh partai politik yang diduga menerima aliran dana dari PI 10 persen tersebut. Masing-masing disebut memperoleh sekitar Rp150 juta, sementara ada pula penyerahan dana hingga total Rp1 miliar.
Sejumlah inisial yang disebut dalam pusaran kasus itu antara lain DR, NS, Y, RK, hingga belakangan muncul nama berinisial EW. Pengakuan tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati dana PI.
Di sisi lain, dokumen internal PT LEB menunjukkan dana tantiem dan bonus yang dibagikan dari laba perseroan mencapai Rp8,6 miliar. Tiga petinggi perusahaan tercatat menerima bagian terbesar, yakni M. Hermawan Eriadi sekitar Rp3 miliar, Budi Kurniawan Rp2,53 miliar, dan Heri Wardoyo Rp2,04 miliar setelah dilakukan koreksi pembayaran.
Tokoh senior Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, meminta Kejaksaan Tinggi Lampung tidak berhenti pada para terdakwa yang telah diproses. Ia mendesak seluruh pihak yang menikmati aliran dana PI 10 persen, termasuk kalangan politisi, dipanggil dan diperiksa.
Sementara itu, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, diperkirakan segera menjalani persidangan. Kejati Lampung menyatakan surat dakwaan masih dalam tahap pemberkasan dan sidang perdana diperkirakan berlangsung sebelum masa penahanan berakhir pada akhir Juni mendatang.
Kasus PI 10 persen PT LEB kini memasuki babak baru: dari dugaan korupsi korporasi, merembet ke isu aliran dana yang menyeret nama-nama politikus Lampung. (*)






