Bandarlampung – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah sebesar Rp13 miliar yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dari APBD Tahun Anggaran 2024 terus menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., Jumat (26/6/2026), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Pringsewu yang telah membentuk tim penyelidik dan mulai melakukan pengumpulan data serta bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terkait pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
“Sebagai elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami mendukung penuh langkah Kejari Pringsewu mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu sebesar Rp13 miliar. Penyelidikan harus dilakukan secara profesional hingga tuntas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” tegas Seno Aji.
Menurutnya, pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada merupakan bagian dari tugas konstitusional kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Seno juga memberikan apresiasi kepada Kejari Pringsewu di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., yang dinilai konsisten menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pringsewu.
“Kami mengapresiasi komitmen Kejari Pringsewu dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami yakin tim penyelidik memiliki integritas untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah Bawaslu secara objektif dan transparan hingga seluruh fakta hukum terungkap,” ujarnya.
Ia berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Konsistensi dan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dana hibah yang diterima Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
“Iya benar, kami sedang ada penyelidikan terkait dengan dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemda Kabupaten Pringsewu,” ujar Annas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kalau soal pihak-pihak terkait, kita panggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” katanya.
Kejari Pringsewu memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik apabila proses penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, proses yang dilakukan masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti awal dan keterangan dari pihak-pihak terkait. (*).






