DPP KAMPUD Duga Terjadi Maladministrasi, Soroti Penundaan Layanan Sertifikat Hingga Dua Tahun
Bandarlampung – Dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik kembali mencuat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung atas dugaan penundaan berlarut dalam penyelesaian layanan pertanahan.
Laporan resmi disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, pada Senin (29/6), dan telah diterima petugas Ombudsman bernama Rasmillah. Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap verifikasi dokumen oleh tim telaah Ombudsman.
Seno Aji menjelaskan, pengaduan berkaitan dengan dugaan penundaan penyelesaian permohonan pemisahan bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM Nomor 4974 atas nama pemohon berinisial DMP yang disebut telah diajukan sejak 2024, namun hingga pertengahan 2026 belum juga diselesaikan.
“Laporan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut telah kami daftarkan secara resmi di Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Saat ini sedang memasuki tahap verifikasi dokumen,” ujar Seno Aji, Selasa (30/6).
Menurut Seno, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Ia menilai penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bahkan telah melampaui kewenangan penyelenggara pelayanan publik.
Seno juga mendalilkan bahwa alasan penundaan yang dikaitkan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Agung maupun surat dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan tidak relevan terhadap objek sertifikat yang dimohonkan, karena menurutnya kedua sertifikat tersebut tidak termasuk dalam putusan maupun lampiran surat dimaksud.
“Sebagai penyelenggara pelayanan publik, BPN seharusnya memberikan kepastian layanan, bukan menunda penyelesaian permohonan yang seluruh persyaratannya telah dipenuhi pemohon,” tegasnya.
Melalui laporan tersebut, DPP KAMPUD meminta Ombudsman RI Perwakilan Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apabila ditemukan adanya maladministrasi.
Selain melapor ke Ombudsman, Seno Aji menyatakan pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Kapolda Lampung terkait dugaan pelanggaran hak pelayanan publik yang dialami pemohon.
Sementara itu, petugas penerima laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rasmillah, membenarkan laporan telah diterima dan menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan oleh tim telaah.
“Laporan ini akan kami teruskan. Tim telaah nantinya akan menghubungi pelapor apabila terdapat kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan yang disampaikan DPP KAMPUD ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. (*).






