JAKARTA – Tragedi kecelakaan kereta api di Perlintasan Sebidang Ampera, Bekasi Timur, menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia. Hasil Rapid Assessment Ombudsman RI menyimpulkan bahwa risiko kecelakaan di lokasi tersebut sebenarnya telah lama diketahui, namun tidak diikuti langkah mitigasi yang memadai.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya sektor transportasi.
“Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama,” tegas Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).
Kajian Ombudsman mengungkap akar persoalan berada pada fase pra-kejadian. Perlintasan Ampera yang telah lama menjadi akses utama masyarakat berstatus resmi, namun belum dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi. Pengamanan selama ini hanya mengandalkan swadaya warga, sementara koordinasi antarlembaga, perencanaan, dan penganggaran dinilai berjalan tidak efektif.
Ombudsman juga menemukan pola persoalan yang sama dengan Kajian Sistemik tahun 2017. Lemahnya koordinasi lintas sektor, lambannya tindak lanjut lokasi berisiko tinggi, hingga belum terintegrasinya perencanaan keselamatan dengan pengambilan keputusan kembali terulang dalam kasus Bekasi Timur.
Menurut Robert, persoalan utama bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan belum ditempatkannya keselamatan sebagai prioritas. Padahal berbagai langkah mitigasi sederhana, seperti pemasangan palang pintu, penyediaan penjaga resmi, hingga pembangunan pos jaga dapat dilakukan sebelum pembangunan flyover atau underpass terealisasi.
Di sisi lain, Ombudsman memberikan apresiasi terhadap penanganan pascakecelakaan. Respons PT KAI, KAI Commuter, Basarnas, TNI, Polri, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, hingga Jasa Raharja dinilai berlangsung cepat sehingga evakuasi korban, pemulihan layanan, serta pemberian santunan berjalan relatif baik tanpa ditemukan maladministrasi yang signifikan.
Meski demikian, Ombudsman menilai pemerintah tetap harus memperkuat sistem evaluasi, komunikasi publik saat krisis, perlindungan pengguna jasa, serta memastikan setiap kecelakaan menjadi pembelajaran untuk memperbaiki sistem keselamatan nasional.
Selain itu, Ombudsman RI menyampaikan lima rekomendasi utama, yakni percepatan peningkatan keselamatan perlintasan berisiko tinggi, penguatan tata kelola dan transparansi pengawasan, pembangunan sistem evaluasi keselamatan terintegrasi, peningkatan komunikasi publik, serta implementasi terpadu hasil rapid assessment ke dalam rencana aksi bersama.
Robert menegaskan, hasil kajian tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap kebijakan transportasi.
“Peristiwa Bekasi Timur menunjukkan bahwa risiko keselamatan telah dikenali sejak lama, tetapi belum diikuti langkah mitigasi yang memadai. Keselamatan transportasi adalah hak masyarakat sehingga seluruh pemangku kepentingan harus menjadikannya prioritas utama dalam perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan pelayanan publik,” tutup Robert Na Endi Jaweng. (*)






