Bandarlampung – Keberhasilan Polda Lampung menangkap 212 pelaku kejahatan jalanan (street crime) sepanjang Juni 2026 mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu. Namun, ia menegaskan penegakan hukum harus dibarengi dengan langkah pencegahan yang lebih terstruktur melalui kebijakan pemerintah daerah.
Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 212 tersangka diamankan dari pengungkapan 140 laporan polisi sepanjang 1–30 Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap didominasi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan total 2.870 barang bukti berhasil disita.
“Fraksi PKS mengapresiasi kerja cepat Polda Lampung dan jajaran. Tetapi keamanan warga tidak boleh hanya bertumpu pada penindakan setelah kejahatan terjadi. Kita perlu memperkuat pencegahan melalui tata kelola ruang publik, ruas jalan yang terang, titik rawan yang terpantau, dan sistem respons cepat,” ujar Ade, Rabu (1/7).
Menurutnya, persoalan street crime tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas, tetapi juga menyangkut keamanan sosial dan keselamatan pengguna jalan. Jalan provinsi merupakan ruang publik yang setiap hari dimanfaatkan pelajar, pekerja, pedagang, perempuan, lansia, hingga pelaku usaha, sehingga perlu dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Ade menilai ruas jalan yang gelap, minim penerangan, sepi, rusak, serta tanpa pengawasan menjadi faktor yang meningkatkan risiko kejahatan maupun kecelakaan. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah membangun sistem keamanan jalan berbasis data dengan pemasangan CCTV di titik rawan, peningkatan penerangan jalan, pos pemantauan, kanal pengaduan cepat, serta koordinasi yang lebih kuat dengan kepolisian.
“Pencegahan street crime tidak cukup dengan patroli. Pemerintah daerah juga harus memastikan ruang jalan tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan. Penerangan jalan, CCTV di titik rawan, pos pantau, kanal aduan cepat, dan koordinasi dengan kepolisian harus menjadi bagian dari desain keamanan daerah,” tegas Ade Utami Ibnu.
Ia juga mengingatkan bahwa meski angka kejahatan konvensional di Lampung mengalami penurunan pada 2024, tingkat penyelesaian perkara justru meningkat signifikan. Sementara itu, operasi pemberantasan street crime sepanjang 2026 menunjukkan ancaman kejahatan jalanan masih perlu mendapat perhatian serius.
Mengacu pada data nasional, publikasi Statistik Kriminal 2024/2025 mencatat masih rendahnya tingkat pelaporan masyarakat kepada kepolisian. Kondisi tersebut, menurut Ade, menjadi alasan kuat agar kebijakan keamanan tidak hanya mengacu pada angka kriminalitas yang tercatat, tetapi juga memperhatikan rasa aman masyarakat.
“Angka kejahatan yang tercatat saja sudah cukup menjadi alarm. Apalagi tingkat pelaporan korban ke polisi masih rendah. Maka kebijakan keamanan harus memperhitungkan dua hal, yaitu data kepolisian dan rasa aman warga di lapangan,” katanya.
Atas dasar itu, Ade mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan Provinsi Lampung. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk menetapkan standar keamanan minimum di ruas jalan provinsi, khususnya pada kawasan rawan kejahatan, kecelakaan, sekolah, pasar, terminal, simpang strategis, akses permukiman, dan jalur ekonomi masyarakat. (*).






