TPT Jalan Provinsi Kalirejo–Bangunrejo Ambrol, Pengawasan Proyek Disorot

Oplus_16908288

Warga Desak Audit Total dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek, BMBK serta DPRD Diminta Turun ke Lokasi

LAMPUNG TENGAH – Kondisi Tembok Penahan Tanah (TPT) pada ruas jalan provinsi Kalirejo–Bangunrejo di Kampung Sukosari, Kecamatan Bangunrejo, menjadi sorotan publik. Bangunan yang baru selesai dikerjakan itu dilaporkan mengalami kerusakan berupa ambrol, retak, dan patah di sejumlah titik sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek.

Temuan di lapangan menunjukkan beberapa bagian struktur TPT yang menggunakan konstruksi rigid beton mengalami kerusakan meski belum lama dibangun. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat karena proyek tersebut dibiayai melalui anggaran pemerintah.

Sejumlah warga menduga kerusakan terjadi karena pembangunan dilakukan di atas saluran drainase lama tanpa dilakukan pembongkaran secara menyeluruh. Dugaan itu dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

“Kami ini pembayar pajak. Masa TPT rigid beton hasilnya seperti ini. Kami berharap pemerintah segera mengevaluasi karena ini menyangkut kualitas pembangunan yang menggunakan uang rakyat,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat menilai proyek infrastruktur seharusnya dilaksanakan sesuai standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan aspek mutu, keselamatan, keberlanjutan, dan pengawasan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Karena ruas Kalirejo–Bangunrejo merupakan jalan provinsi, warga berharap instansi yang bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pengawasan segera melakukan pengecekan lapangan, termasuk mengevaluasi hasil pekerjaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis.

Selain itu, masyarakat juga meminta Komisi III DPRD Provinsi Lampung menjalankan fungsi pengawasan dengan meninjau langsung kondisi proyek agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan.

“Kalau memang ada kekurangan dalam pekerjaan, segera diperbaiki. Yang kami inginkan adalah pembangunan yang berkualitas dan bisa bertahan lama, bukan cepat rusak,” kata warga lainnya.

Warga mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi TPT yang rusak, membangun kembali bagian yang tidak sesuai spesifikasi apabila hasil evaluasi membuktikan adanya kesalahan pekerjaan, mengaudit penggunaan anggaran proyek, serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat juga meminta penanganan segera dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya bagi pengguna jalan, terutama apabila kerusakan terus meluas saat musim hujan.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait yang disebut dalam keluhan warga belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kerusakan maupun rencana tindak lanjut perbaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *