Wahrul Fauzi Silalahi Nilai Kerusakan Habitat Diduga Picu Satwa Dilindungi Keluar Hutan, Minta Silva Inhutani dan Pemerintah Bertindak
Bandarlampung – Kasus penyembelihan seekor tapir di Kabupaten Mesuji memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota Wahrul Fauzi Silalahi mendesak pemerintah segera mengevaluasi pengelolaan konsesi PT Silva Inhutani Lampung di kawasan Register 45 Sungai Buaya karena dinilai berkaitan dengan terganggunya habitat satwa liar.
Menurut Wahrul, tapir merupakan satwa langka yang dilindungi negara sehingga segala bentuk perburuan, penangkapan, perdagangan, hingga pembunuhan merupakan pelanggaran hukum. Ia menegaskan kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan alarm terhadap kondisi ekosistem hutan di Lampung.
“Tapir masuk kategori satwa langka yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi, diperjualbelikan, apalagi dibunuh. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” ujar Wahrul, Selasa (7/7).
Politisi Fraksi Gerindra itu menilai alih fungsi kawasan hutan secara masif telah mengurangi ruang hidup satwa liar, sehingga memaksa mereka keluar dari habitat dan berinteraksi dengan permukiman warga.
“Kerusakan habitat mengurangi sumber makanan satwa. Akibatnya mereka keluar dari kawasan hutan karena sudah tidak nyaman lagi di habitatnya. Bisa jadi kejadian seperti ini sudah pernah terjadi, hanya saja tidak terekspos,” katanya.
Wahrul juga menyoroti pengelolaan kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya yang berada dalam konsesi PT Silva Inhutani Lampung. Menurutnya, keberadaan ribuan masyarakat yang turut mengelola kawasan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Harus dipertanyakan sejauh mana peran dan tanggung jawab pemegang konsesi. Lahan-lahan yang tidak produktif harus segera ditanami kembali agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga dan habitat satwa dapat dipulihkan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengusut kasus penyembelihan tapir tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Mesuji yang telah melakukan penegakan hukum. Namun ke depan harus ada edukasi dari BKSDA kepada masyarakat mengenai satwa yang dilindungi agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, evaluasi terhadap konsesi Register 45 yang luasnya mencapai lebih dari 40 ribu hektare juga harus segera dilakukan,” pungkas Wahrul.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut tindak pidana terhadap satwa dilindungi, tetapi juga menjadi indikator penting kondisi ekosistem hutan di Lampung yang dinilai semakin tertekan akibat perubahan fungsi kawasan. (*).






