Kasus Wildan Beralih ke Polda, Kuasa Hukum Gugat Penghentian Penyelidikan

Oplus_16908288

Bandar Lampung – Penanganan dugaan perkara yang dilaporkan Wildan Hanafi memasuki babak baru. Setelah penyelidikan dihentikan di Polresta Bandar Lampung, tim kuasa hukum Wildan kini membawa persoalan tersebut ke Polda Lampung dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap penghentian penyelidikan.

Permohonan bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 itu disampaikan kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung, Rabu (16/7), sebagai upaya memperoleh penjelasan utuh mengenai dasar penghentian laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, SH, mengatakan pihaknya meminta proses penelaahan dilakukan secara objektif agar seluruh aspek hukum dalam perkara tersebut menjadi jelas.

> “Kami meminta penjelasan yang runtut mengenai posisi laporan ini sehingga semuanya menjadi terang. Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi berharap seluruh proses berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yunandar.

 

Ia menegaskan, pihaknya ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menghentikan penyelidikan. Menurutnya, hasil penelaahan dari Wassidik Polda Lampung akan menjadi acuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan akan diproses sesuai mekanisme pengawasan penyidikan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Pihak kuasa hukum menilai penghentian penyelidikan diduga terjadi akibat kekeliruan dalam penerapan pasal pada KUHP terbaru, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dengan diajukannya permohonan peninjauan kembali ke Polda Lampung, proses penanganan perkara kini memasuki tahap evaluasi melalui fungsi pengawasan penyidikan untuk memastikan penghentian penyelidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *