Retribusi Lampung 51,8 Persen, Akademisi: Target PAD Masih Realistis Asal Tata Kelola Dibenahi

BANDAR LAMPUNG – Realisasi retribusi daerah Provinsi Lampung yang mencapai 51,8 persen pada Semester I 2026 dinilai menjadi sinyal positif bagi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir tahun. Namun, Pemerintah Provinsi Lampung diminta tidak hanya berfokus pada besarnya angka capaian, melainkan juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pengelolaan pendapatan daerah.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Ak., CA., menilai capaian tersebut masih berada pada jalur yang memungkinkan target akhir tahun tercapai.

“Menurut saya, capaian 51,8 persen ini cukup baik. Sampai pertengahan tahun realisasinya sudah melewati separuh target sehingga secara umum masih berada di jalur yang memungkinkan target akhir tahun tercapai,” ujarnya kepada Koran Editor, Selasa (22/7).

Meski demikian, Saring mengingatkan bahwa angka agregat tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Ia menyoroti adanya kesenjangan realisasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), di mana sebagian telah melampaui target hingga lebih dari 200 persen, sementara lainnya masih berada di bawah 10 persen.

“Perbedaan ini belum tentu semata-mata soal kinerja karena karakter retribusi setiap OPD memang berbeda. Justru variasi ini menjadi bahan evaluasi apakah target yang ditetapkan sudah benar-benar mencerminkan potensi riil, pola penerimaan, dan waktu realisasi masing-masing OPD,” katanya.

Menurut Wakil Ketua ISEI Lampung itu, rendahnya realisasi pada sejumlah OPD juga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kegagalan kinerja. Pemerintah perlu menelusuri seluruh rantai pengelolaan pendapatan, mulai dari potensi riil, jumlah objek retribusi yang aktif, layanan yang telah diberikan, proses penagihan, hingga penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.

“Bisa saja persoalannya ada pada data, pola penagihan, waktu pembayaran, atau target yang sejak awal memang perlu disesuaikan dengan potensi riil,” jelasnya.

Terkait target PAD Provinsi Lampung tahun 2026, Saring menilai peluang pencapaiannya masih cukup realistis. Namun, keberhasilan tersebut tidak hanya ditentukan oleh retribusi daerah, melainkan juga bergantung pada kinerja pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta komponen PAD lainnya.

“Optimisme tetap perlu disertai proyeksi yang lebih rinci per sumber pendapatan. Yang penting bukan hanya target tercapai, tetapi juga apakah pencapaian itu berasal dari sumber penerimaan yang kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Saring juga menilai digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan PAD sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan daerah. Namun, digitalisasi harus diwujudkan dalam sistem yang benar-benar terintegrasi, bukan sekadar menghadirkan banyak aplikasi.

“Yang lebih penting adalah seluruh proses, mulai dari layanan, penagihan, pembayaran hingga pencatatan kas daerah, saling terhubung dan dapat direkonsiliasi secara otomatis. Dengan begitu transaksi tunai bisa dikurangi, pengawasan lebih mudah, dan kepercayaan publik meningkat,” katanya.

Memasuki Semester II 2026, ia merekomendasikan Pemprov Lampung memaksimalkan potensi retribusi melalui pembenahan data, peningkatan kualitas penagihan, optimalisasi pengelolaan objek retribusi, pemanfaatan aset daerah yang belum produktif secara transparan, serta peningkatan kualitas layanan publik.

“PAD harus ditingkatkan lewat tata kelola yang lebih baik, bukan dengan menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha. Retribusi akan lebih mudah diterima apabila layanannya jelas, tarifnya wajar, prosesnya mudah, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *