BANDAR LAMPUNG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran beasiswa senilai Rp494 juta di Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai tidak memiliki kriteria penerima yang jelas memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pengamat kebijakan publik dan politik, Endro S. Yahman, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi lemahnya tata kelola pemerintahan (good governance).
Mantan Anggota DPR RI itu menyebut temuan BPK menjadi alarm bahwa sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Permasalahan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan. Temuan BPK mengindikasikan mekanisme pengendalian internal belum berjalan dengan baik. Ini merupakan kegagalan yang berlapis, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretaris Daerah, Inspektorat, DPRD, hingga kepala daerah,” ujar Endro kepada wartawan, Minggu (2/8).
Menurut Endro, media massa telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan baik melalui pemberitaan terhadap temuan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar peran pers tidak berhenti pada publikasi awal semata.
“Pers sudah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan baik. Tetapi jangan berhenti setelah memberitakan temuan BPK. Pers harus melakukan follow-up journalism, terus mengawal perkembangan dan memberitakan sejauh mana rekomendasi BPK ditindaklanjuti. Kontrol media akan meningkatkan kualitas kebijakan publik pemerintah,” tegasnya.
Endro juga mempertanyakan efektivitas peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan Inspektorat dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“Perlu dipertanyakan bagaimana kinerja Inspektorat dan APIP. Bukankah pemerintah daerah juga telah merekrut banyak tenaga ahli? Seharusnya sistem pengawasan internal mampu mencegah persoalan seperti ini sebelum menjadi temuan BPK,” katanya.
Selain itu, ia menilai DPRD memiliki ruang yang cukup besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Meski Mahkamah Konstitusi telah membatasi pembahasan anggaran hingga satuan tiga pada tahap penyusunan APBD, menurut Endro, legislatif tetap dapat mendalami pelaksanaan program ketika menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan.
“Pada saat evaluasi pelaksanaan program dan pembahasan anggaran berikutnya, DPRD dapat meminta data secara rinci untuk memastikan program berjalan sesuai aturan. Persoalannya, apakah fungsi pengawasan itu benar-benar dijalankan secara maksimal,” ujarnya.
Lebih jauh, Endro menilai kasus tersebut bisa jadi hanya fenomena gunung es yang juga berpotensi terjadi di daerah lain jika prinsip tata kelola yang baik tidak diterapkan secara konsisten.
Mengacu pada teori birokrasi Max Weber, ia menegaskan bahwa aparatur sipil negara tidak boleh hanya menjadi pelaksana kehendak pimpinan, tetapi juga penjaga legalitas setiap kebijakan.
“Birokrasi harus menjadi guardian of legality. Aparatur harus berani mengingatkan kepala daerah apabila suatu program belum memiliki dasar hukum yang memadai. Program tidak boleh hanya berdasarkan diskresi pimpinan, tetapi harus memiliki regulasi, pedoman teknis, atau peraturan yang jelas agar tidak menjadi temuan BPK,” jelasnya.
Sebagai solusi, Endro mengusulkan agar pemerintah daerah membangun sistem keterbukaan informasi melalui dashboard atau papan informasi digital yang dapat diakses masyarakat.
“Pemda sebaiknya memiliki dashboard yang terbuka untuk publik, berisi perkembangan tindak lanjut atas seluruh temuan BPK. Dengan begitu masyarakat dapat ikut mengawasi dan pemerintah terdorong lebih akuntabel dalam mengelola uang rakyat,” pungkasnya. (*).






