Bey Sujarwo Desak Kasus Dugaan Penyadapan Diusut Tuntas

Bongkar Rantai Komando dan Uji Legalitas Operasi hingga Keabsahan Bukti

Bandarlampung – Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah pihak terkait Presiden RI Listyo Sigit Prabowo. Pengusutan tidak boleh berhenti pada orang-o ko pa rang yang diduga menjadi pelaksana, tetapi harus mengungkap seluruh rantai komando, dasar kewenangan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.

Menurut Bey, perkara dugaan penyadapan merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan privasi, kepastian hukum, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan dan fasilitas negara.

“Penyidik perlu membuktikan siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, dan apa dasar kewenangannya. Hubungan atasan dan bawahan saja belum cukup untuk menetapkan pertanggungjawaban setiap orang,” tegas Bey, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, penyidik harus menelusuri legalitas operasi secara menyeluruh, mulai dari otorisasi, dasar perkara, sasaran penyadapan, tujuan operasi, hingga jangka waktu pelaksanaannya.

Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, perlu diuji berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk apabila operasi dilakukan dengan alasan keadaan mendesak, dasar tindakan tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagaimana diberitakan pada 3 November 2026, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Sasaran yang disebut dalam pemberitaan mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Selain itu, muncul dugaan penghapusan hasil sadapan atau jejak log pada Oktober 2026. Namun, Bey mengingatkan seluruh informasi tersebut harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian yang sah.

Dari aspek hukum pidana, ia menyebut dugaan intersepsi atau penyadapan secara melawan hukum dapat diuji menggunakan Pasal 258 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara dugaan akses tanpa hak dapat dikaitkan dengan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman masing-masing maksimal enam dan tujuh tahun penjara.

Adapun dugaan penghapusan data dapat diuji melalui Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Meski demikian, Bey mengingatkan penerapan pasal tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik harus memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi serta memperhatikan ketentuan peralihan terhadap perbuatan yang terjadi pada 2025 hingga 2026.

“Unsur setiap pasal dan aturan peralihan atas perbuatan 2025 sampai 2026 harus diperiksa. Ancaman maksimum bukan vonis otomatis,” ujarnya.

Lebih jauh, Bey mendorong penyidik mengamankan seluruh bukti secara sah, termasuk log LIMS, dokumen otorisasi, instruksi operasi, serta cadangan data yang berkaitan dengan dugaan penyadapan.

Menurutnya, pemeriksaan forensik digital harus mampu memastikan asal-usul, keaslian, dan integritas data, termasuk riwayat penguasaan barang bukti atau *chain of custody*.

Ia merujuk Pasal 235 KUHAP yang mengatur alat bukti, termasuk pentingnya autentikasi serta perolehan bukti secara sah. Penyidik juga harus memperhatikan bukti yang meringankan, keterangan operator, serta penjelasan pihak-pihak yang diperiksa.

Terkait dugaan penghapusan hasil sadapan atau jejak log, Bey meminta penyidik menelusuri jenis data yang dihapus, siapa yang melakukan, kewenangan yang dimiliki, serta tujuan penghapusan tersebut.

Ia menjelaskan, Pasal 20 Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur pemusnahan produk yang tidak berkaitan dengan pembuktian dan harus disertai berita acara. Karena itu, dugaan penghapusan data untuk menghilangkan jejak harus dibuktikan sebagai persoalan hukum tersendiri.

Bey juga menekankan agar proses penegakan hukum pidana dan pemeriksaan etik berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Perlindungan terhadap pelapor dan saksi dari segala bentuk tekanan harus menjadi perhatian.

Menurutnya, apabila fasilitas negara terbukti digunakan di luar kewenangan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga privasi masyarakat dan akuntabilitas institusi.

“Jika fasilitas negara terbukti digunakan di luar kewenangan, dampaknya menyangkut privasi warga dan akuntabilitas institusi. Pengawasan harus mengantisipasi konflik kepentingan serta menilai kelemahan pengendalian akses. Pembenahan sistem perlu berjalan bersama pengusutan tanggung jawab individual,” tegasnya.

Ia meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik secara terukur dan transparan, tanpa membuka isi komunikasi pribadi yang seharusnya dilindungi.

Bey menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan. Hak atas pendampingan hukum dan asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

“Penetapan tersangka belum membuktikan kesalahan. Hak pendampingan hukum dan praduga tidak bersalah harus dijaga. Kepercayaan publik dibangun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *