BANDARLAMPUNG – Laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan box culvert ruas jalan Karang Sari–Batas Kota Bandar Lampung (Jalan RA Basyid), Kabupaten Lampung Selatan, mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskan laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke satuan kerja kejaksaan di wilayah Lampung Selatan.
“Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yakni proyek box culvert ruas jalan Karang Sari–Batas Kota Bandar Lampung sudah diteruskan ke Kejari Lampung Selatan,” ungkap Ricky, Selasa (3/11/2026).
Menurut Ricky, proses penerusan laporan telah dilakukan sejak 24 Agustus 2026. Dua laporan dengan nomor registrasi 52 dan 53 tersebut telah dicatat secara resmi untuk ditindaklanjuti Kejari Lampung Selatan.
“Nomor laporan 52 dan 53 tersebut telah diregistrasi secara resmi dan diteruskan tindaklanjutnya ke Kejari Lampung Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., melaporkan dugaan korupsi dalam proyek tersebut kepada Kejati Lampung pada 6 Agustus 2026.
KAMPUD mengaku telah mengumpulkan sejumlah data dan bahan keterangan, mulai dari proses pengadaan hingga investigasi terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Dalam laporan tersebut, KAMPUD menyoroti penunjukan CV Telegai sebagai kontraktor pelaksana oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, S.T.
Seno Aji mempertanyakan kesesuaian pengalaman dan kualifikasi perusahaan tersebut dengan persyaratan pekerjaan konstruksi box culvert. Ia menduga proses penunjukan penyedia tidak didasarkan pada pertimbangan teknis yang memadai.
“Kami menilai alasan PPK menunjuk CV Telegai sebagai kontraktor pelaksana proyek box culvert ruas jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung tidak mendasar. Diduga terdapat kesepakatan khusus yang mengarah kepada KKN,” kata Seno.
Tak hanya persoalan penunjukan kontraktor, KAMPUD juga menyoroti kualitas hasil pekerjaan. Berdasarkan hasil pemantauan internal organisasi tersebut, ditemukan sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Di antaranya dugaan pemasangan box culvert tanpa penggalian tanah untuk pondasi atau dudukan, indikasi mutu beton rendah, retakan dan cacat pada struktur beton, hingga dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
KAMPUD juga mempertanyakan dugaan pengurangan volume pekerjaan serta transparansi nilai anggaran proyek yang dinilai belum dipublikasikan secara terbuka.
“Pemantauan di lapangan menunjukkan kondisi pekerjaan yang kami nilai tidak profesional dan mengarah kepada pengurangan volume pekerjaan serta disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Seno Aji berharap Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, termasuk memeriksa proses pengadaan, penunjukan penyedia, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menyampaikan laporan secara formil dan materiil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penerusan laporan ke Kejari Lampung Selatan menjadi tahapan penting untuk menguji berbagai dugaan yang disampaikan pelapor. Pemeriksaan dokumen kontrak, proses pengadaan, hasil pekerjaan fisik, serta pertanggungjawaban anggaran diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proyek yang dibiayai uang negara tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan aparat penegak hukum atas dugaan yang dilaporkan KAMPUD. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*).






