UMP Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,04 Juta

Oplus_131072

Disnaker Tegas Larang Perusahaan Bayar di Bawah Ketentuan

Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan, naik 5,35 persen dibanding tahun sebelumnya. Penetapan ini dibarengi peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar tidak membayar upah pekerja di bawah ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menegaskan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Ketentuan ini wajib dipatuhi dan akan menjadi perhatian serius pengawasan ketenagakerjaan,” tegas Agus, Selasa (23/12/2025).

Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan UMSP untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan. Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih adil bagi pekerja di sektor strategis.

Agus menjelaskan, besaran UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah.

“Kewajiban Struktur dan Skala Upah ini sering diabaikan. Padahal, ini instrumen penting untuk menjamin keadilan dan kepastian pengupahan bagi pekerja,” ujarnya.

Namun demikian, ketentuan UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai regulasi yang berlaku. Meski begitu, Disnaker tetap mendorong pelaku usaha untuk memberikan upah yang layak dan manusiawi.

Agus menambahkan, penetapan UMP dan UMSP 2026 telah melalui perhitungan matang dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta koefisien kontribusi tenaga kerja (alpha).

“Inflasi Lampung menurun dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dengan kondisi itu, ditetapkan nilai alpha sebesar 0,8 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP 2026, Disnaker Lampung mengingatkan seluruh perusahaan agar segera menyesuaikan sistem pengupahan dan mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, kesejahteraan pekerja, serta iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Provinsi Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *