Rangkap Jabatan Disebut Nyata, AMPG Nilai Sarat Kepentingan Jelang Musda
BANDAR LAMPUNG — Proses revitalisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandar Lampung menuai polemik serius. Revitalisasi yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Nomor: SKEP-03/DPDPG-I/LPG/I/2026 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung Masa Bakti 2020–2025 (Hasil Revitalisasi), diduga kuat melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar.
SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ir. H. Hanan A. Rozak, MS dan Sekretaris H. Aprozi Alam, SE, serta dibacakan oleh Plt Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung Riza Mirhadi bersama Sekretaris Ali Wardhana, yang juga merupakan pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
Sorotan tajam mengarah pada adanya sejumlah nama wakil ketua yang dinilai melakukan rangkap jabatan vertikal, yang secara tegas dilarang dalam ART Partai Golkar. Dalam ART Bab IX Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa setiap pengurus partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan partai yang bersifat vertikal.
Namun, dalam SK revitalisasi tersebut tercantum nama Supriyanto Erwandi sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kota Bandar Lampung, yang diketahui masih menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Koperasi, Wiraswasta dan UMKM DPD Golkar Provinsi Lampung.
Selain itu, Rama Apriditya tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga, namun juga menjabat di Biro Kebijakan Politik, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPD Golkar Provinsi Lampung. Hal serupa juga terjadi pada Yusli Maail, Wakil Ketua Bidang Tani dan Nelayan, yang masih aktif sebagai Biro Organisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Provinsi Lampung.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandar Lampung periode 2020–2025, Miftahul Huda, menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap aturan partai.
“Ini jelas dan nyata sebagai pelanggaran terhadap aturan Partai Golkar. Seperti tidak punya kader lain saja. Partai ini partai besar, jangan dikecilkan oleh nafsu pribadi untuk berkuasa,” tegas Miftahul Huda.
Ia juga menilai revitalisasi kepengurusan kali ini sarat kepentingan pribadi dan tidak bisa dilepaskan dari polemik tertundanya Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung.
“Jangan tanya soal loyalitas. Saya sudah membuktikan loyalitas itu di berbagai kancah politik, baik pileg maupun pilkada. Kita satu komando dan loyal kepada keputusan partai,” ujarnya.
Namun demikian, Miftahul mengingatkan bahwa loyalitas kader harus ditujukan kepada partai, bukan kepada individu atau kepentingan tertentu.
“Loyalitas kader itu kepada partai, bukan kepada individu. Jangan karena saya tidak mau dipaksa mendukung calon yang katanya diinginkan DPD I Provinsi Lampung, lalu dianggap tidak loyal dan diganti. Untuk apa ada mekanisme Musda kalau ketua ditentukan dari provinsi dan calonnya pun tidak jelas. Ini berbahaya bagi Partai Golkar,” tandasnya.
Polemik revitalisasi ini berpotensi memperlebar friksi internal dan menjadi ujian serius bagi konsolidasi Partai Golkar Kota Bandar Lampung menjelang agenda Musda yang hingga kini belum menemui kepastian.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, baik Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Razak maupun Plt. Ketua Golkar Bandarlampung, Riza Mihardi belum bisa dimintai tanggapan dan komentarnya terkait kritikan dari AMPG Bandarlampung. (*).






