Isu 8 Desa Jati Agung Menguat, Panitia DOB Bandar Negara Tegaskan Perjuangan Tak Surut

Lampung Selatan — Panitia Persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah, meski muncul informasi adanya delapan desa di Kecamatan Jati Agung yang menyatakan persetujuan bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Ketua Panitia DOB Bandar Negara, Irfan Nuranda Djafar, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi, seharusnya berpijak pada aspirasi masyarakat setempat yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

“Pada prinsipnya kami tidak anti kebijakan pemerintah. Tapi yang kami minta sederhana, aspirasi masyarakat yang sudah diperjuangkan selama 17 tahun ini jangan diabaikan,” kata Irfan, Senin (26/1/2026).

Irfan menjelaskan, perjuangan pembentukan Kabupaten Bandar Negara telah melalui proses panjang dan mekanisme formal. Bahkan, pada 3 Januari 2025 lalu, DPRD Lampung Selatan telah mengesahkan persetujuan pemekaran dengan nama Kabupaten Bandar Negara, dengan rencana ibu kota berada di wilayah Jati Agung.

“Keputusan DPRD Lampung Selatan sudah diketuk palu. Tinggal tindak lanjut di tingkat eksekutif, namun hingga kini belum terealisasi,” ujarnya.

Menanggapi wacana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung yang melibatkan sejumlah desa di Jati Agung dan sekitarnya, Irfan menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan Jati Agung dijadikan pusat pemerintahan. Namun, ia menolak jika aspirasi pemekaran Kabupaten Bandar Negara justru dipinggirkan.

“Kami tidak pernah menolak Jati Agung jadi ibu kota. Yang kami tolak adalah jika aspirasi pemekaran diabaikan dan wilayah ini dipaksakan masuk ke Bandar Lampung,” tegasnya.

Menurut Irfan, arah pengembangan wilayah ke depan seharusnya mengedepankan konsep kawasan aglomerasi metropolitan, bukan semata-mata memperluas wilayah Kota Bandar Lampung.

“Ke depan bisa ada Bandar Lampung, Bandar Negara, kemudian menyusul Kota Natar dan Tanjung Bintang. Ini bisa menjadi kawasan metropolitan seperti Jabodetabek,” jelasnya.

Ia juga menilai Kabupaten Bandar Negara memiliki potensi besar sebagai kawasan pertumbuhan baru, didukung kawasan industri Tanjung Bintang, keberadaan bandara, rencana pengembangan transportasi kereta api, hingga peluang menjadi pusat pendidikan dan pemerintahan.

Menyikapi klaim delapan desa yang disebut menyatakan persetujuan bergabung ke Kota Bandar Lampung, Irfan menyatakan pihaknya akan turun langsung ke desa-desa tersebut guna memastikan sikap resmi pemerintah desa dan masyarakat.

“Kami punya arsip persetujuan sejak 2009. Saat itu 86 desa di lima kecamatan sepakat pemekaran. Kalau sekarang berubah, kami akan tanyakan langsung agar masyarakat tidak bingung,” ujarnya.

Meski moratorium pemekaran daerah belum dicabut, Irfan memastikan perjuangan pembentukan Kabupaten Bandar Negara terus dilakukan hingga ke tingkat pusat.

“Kalau moratorium dibuka, aspirasi ini akan semakin kuat. Perjuangan ini tidak akan berhenti,” tegasnya.

Ia menambahkan, sekalipun ada desa yang memilih bergabung ke Kota Bandar Lampung, perjuangan membentuk Kabupaten Bandar Negara tetap berjalan.

“Kalau ada yang ingin pindah, silakan. Yang lain tetap berjuang. Jangan sampai menyesal di kemudian hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *