Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, PH Bantah Kalbadi Kuasai Lahan Sepihak

Bandar Lampung — Kasus dugaan mafia tanah di kawasan hutan Register 44 Kabupaten Way Kanan resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menilai telah ditemukan peristiwa pidana dalam pengelolaan kawasan hutan yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare tersebut.

Sejumlah pihak mulai bolak-balik menjalani pemeriksaan, termasuk Raden Kalbadi, orang tua mantan Bupati Way Kanan dua periode Raden Adipati Surya, sekaligus ayah dari Bupati Way Kanan saat ini Ayu Asalasiyah dan Ketua DPRD Way Kanan Rial Kalbadi.

Menanggapi perkembangan tersebut, penasihat hukum Raden Kalbadi, Bey Sujarwo, menegaskan kliennya tidak pernah menguasai lahan secara sepihak. Ia menyatakan, pengelolaan lahan yang dilakukan Kalbadi memiliki dasar hukum yang jelas.

“Terkait pengelolaan lahan Register 44, dasarnya adalah izin dari Inhutani sejak 2016. Setiap dua tahun selalu ada evaluasi dan perbaikan kerja sama oleh Inhutani terhadap para pengelola kawasan,” ujar Bey Sujarwo, Selasa (27/1/2026).

Bey menjelaskan, total lahan yang dikelola kliennya sekitar 200 hektare, namun hanya sekitar 100 hektare yang dikelola langsung oleh Kalbadi. Sisanya merupakan lahan milik rekan kliennya yang telah meninggal dunia dan pengelolaannya dilanjutkan.

“Perlu kami luruskan, klien kami tidak menguasai lahan secara sepihak. Pengelolaan itu bersifat terbatas, jelas asal-usulnya, dan ditanami tebu. Hasil panennya dijual ke PT PSMI sebagai satu-satunya pabrik gula di kawasan Register 44,” jelasnya.

Menurut Bey, kawasan Register 44 tidak hanya dikelola oleh satu pihak. Di wilayah hutan seluas sekitar 32 ribu hektare tersebut, terdapat banyak kelompok tani dan pengelola lain yang juga menjalankan aktivitas serupa. Kalbadi, kata dia, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di antara banyak pihak.

Terkait naiknya perkara ke tahap penyidikan, Bey membenarkan penyidik Kejati Lampung telah meyakini adanya peristiwa pidana dan tengah mendalami pihak yang paling bertanggung jawab.

“Klien kami kooperatif dan telah menyampaikan seluruh data yang diminta penyidik,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Bey menegaskan hingga kini yang bersangkutan baru dimintai klarifikasi dan belum diperiksa sebagai saksi.

“Pak Adipati belum diperiksa sebagai saksi karena sedang menjalankan ibadah umroh. Setelah kembali, akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejati,” katanya.

Bey juga menegaskan bahwa keberadaan pabrik gula di kawasan Register 44 telah ada sejak 2007, jauh sebelum Raden Adipati Surya menjabat sebagai Bupati Way Kanan pada periode 2015–2025.

Penyidikan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kawasan hutan negara, dugaan praktik mafia tanah, serta keterkaitan sejumlah tokoh berpengaruh di Kabupaten Way Kanan. (DBS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *