Kebijakan RSUD Sukadana Dinilai Bebani Pasien Rujukan
LAMPUNG TIMUR — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, ST, menyesalkan kebijakan RSUD Sukadana yang mewajibkan pasien rujukan menggunakan ambulans milik rumah sakit setempat. Aturan tersebut dinilai tidak berpihak pada masyarakat dan berpotensi menghambat penanganan pasien, terutama dalam kondisi darurat.
Kekecewaan itu disampaikan Yusnadi setelah ia menemukan langsung fakta di lapangan saat mendampingi korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Lintas Timur, Lampung Timur, Minggu pagi. Dalam peristiwa tersebut, korban membutuhkan rujukan cepat ke rumah sakit lain, namun prosesnya terkendala aturan internal RSUD Sukadana terkait penggunaan ambulans.
“Saya sangat menyayangkan kebijakan ini. Dalam kondisi darurat, yang harus diutamakan adalah keselamatan dan kecepatan penanganan pasien, bukan justru menambah beban administrasi dan biaya bagi masyarakat,” tegas Yusnadi.
Menurutnya, kewajiban menggunakan ambulans RSUD justru bisa memperlambat proses rujukan apabila armada rumah sakit terbatas atau sedang tidak tersedia. Padahal, dalam situasi gawat darurat, waktu menjadi faktor penentu keselamatan nyawa pasien.
Selain persoalan waktu, Yusnadi juga menyoroti aspek biaya yang dinilai memberatkan keluarga pasien.
“Tidak semua masyarakat kita mampu secara ekonomi. Ketika ada ambulans lain yang siap dan lebih cepat, seharusnya rumah sakit memberi fleksibilitas. Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar aturan,” ujarnya.
Yusnadi menilai kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi oleh manajemen RSUD Sukadana bersama Dinas Kesehatan terkait. Ia menegaskan, pelayanan kesehatan harus berpihak pada kepentingan pasien, terlebih dalam kondisi darurat seperti kecelakaan lalu lintas.
Sebagai wakil rakyat, Yusnadi memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan mendorong pembahasan lebih lanjut, termasuk meminta klarifikasi resmi dari pihak RSUD Sukadana dan pemerintah daerah.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga. Jangan sampai kebijakan yang kaku justru mengorbankan keselamatan pasien,” pungkasnya. (*).






