Kempiskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Terancam Dipecat

BK Tegaskan Marwah Dewan Tak Boleh Dinodai

Bandarlampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengirimkan sinyal tegas terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang anggota DPRD Lampung dalam kasus pengempisan ban mobil milik mahasiswa. Jika terbukti melanggar kode etik, sanksi terberat berupa rekomendasi pemberhentian dari jabatan legislatif siap dijatuhkan.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, menegaskan lembaganya telah menerima laporan resmi terkait peristiwa yang videonya viral di media sosial dan memicu kecaman publik luas, khususnya dari kalangan mahasiswa.

“Sanksi terberat bisa berupa rekomendasi pemberhentian. Tapi eksekusinya itu dari partai,” ujar Abdullah Surajaya usai sidang Badan Kehormatan DPRD Lampung, Senin (2/2/2026).

Menurut Abdullah, tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota dewan tersebut bukan persoalan sepele. BK menilai setiap perilaku wakil rakyat—baik di dalam maupun di luar gedung DPRD—melekat pada martabat dan wibawa lembaga legislatif.

“Kami memiliki kewenangan untuk memeriksa dan merekomendasikan sanksi bagi anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik. Ini menyangkut marwah lembaga,” tegasnya.

Abdullah menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, BK hanya dapat mengeluarkan rekomendasi sanksi. Untuk sanksi pemberhentian, keputusan akhir berada di tangan partai politik yang menaungi anggota DPRD bersangkutan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan internal partai.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan anggota DPRD Lampung terhadap kendaraan seorang mahasiswa. Tayangan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik kemarahan publik. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan serta bertentangan dengan etika seorang wakil rakyat.

Kalangan mahasiswa menjadi pihak yang paling vokal menyuarakan kecaman. Mereka menilai peristiwa ini bukan sekadar konflik personal, melainkan simbol relasi kuasa yang timpang antara pejabat publik dan warga, khususnya generasi muda.

Di tengah tekanan publik, Badan Kehormatan DPRD Lampung memastikan proses penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur internal dan asas keadilan. Selain sanksi terberat berupa rekomendasi pemberhentian, BK juga membuka kemungkinan penerapan sanksi lain yang diatur dalam kode etik DPRD, tergantung pada hasil pemeriksaan.

“Semua akan kami kaji secara objektif. Tidak ada perlakuan istimewa,” kata Abdullah.

Kini, sorotan publik tertuju pada dua arah: putusan akhir Badan Kehormatan dan sikap partai politik yang menaungi anggota DPRD tersebut. Keputusan ini tidak hanya akan menentukan nasib politik individu, tetapi juga menjadi ujian serius bagi komitmen DPRD Lampung dalam menjaga etika, integritas, dan kepercayaan publik.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi penanda penting: sejauh mana lembaga legislatif benar-benar berani menindak anggotanya sendiri demi menjaga kehormatan jabatan yang diemban. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *