BEM FH UBL SOROT KRISIS ETIKA OKNUM DPRD LAMPUNG

Oplus_16908288

Kasus Penggembesan Ban Dinilai Cederai Moral Wakil Rakyat

Bandar Lampung — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL) menyoroti dugaan krisis etika publik yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Lampung. Sorotan tersebut mencuat menyusul peristiwa penggembesan ban mobil milik seorang mahasiswi UBL yang diduga dilakukan oleh anggota legislatif setempat.

Presiden BEM FH UBL, Alfin Sanjaya, menilai peristiwa tersebut bukan persoalan sepele, melainkan cerminan merosotnya nilai moral dan etika politik di kalangan wakil rakyat. “Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai keisengan. Ini adalah bentuk krisis etika dan moral politik yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan,” ujar Alfin, Rabu (4/2/2026).

Menurut Alfin, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika publik, bukan justru mempertontonkan perilaku yang tidak mencerminkan tanggung jawab jabatan. Ia menegaskan, publik sudah lelah dengan sikap hedonistik serta pernyataan-pernyataan tidak substansial dari para wakil rakyat.

“Ketika persoalan rakyat semakin menumpuk, yang terjadi justru tindakan-tindakan yang jauh dari nilai kedewasaan politik. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.

BEM FH UBL menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Alfin menekankan pentingnya penegakan kode etik yang objektif, tegas, dan transparan agar marwah lembaga legislatif tetap terjaga.

“Penegakan etik harus dilakukan secara terbuka dan berkeadilan. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” tegas Alfin.

Selain itu, BEM FH UBL juga mendesak adanya perlindungan terhadap mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial serta meminta pimpinan partai politik bersikap profesional dalam menyikapi kasus yang melibatkan kadernya.

“Mahasiswa memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi. Tidak boleh ada tindakan yang berpotensi mengintimidasi atau merendahkan posisi mahasiswa di ruang publik,” ujar Alfin.

BEM FH UBL berharap, kasus ini menjadi momentum pembenahan etika dan moral politik di lingkungan DPRD Provinsi Lampung, sekaligus mendorong lahirnya wakil rakyat yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan publik. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *