Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memutuskan membangun ulang Jembatan Way Bungur atau Jembatan Kali Pasir di Kabupaten Lampung Timur, setelah proyek tersebut sempat mangkrak akibat kasus korupsi. Pembangunan ulang ini diharapkan menjadi titik balik pemulihan layanan infrastruktur sekaligus ujian keseriusan pemerintah dalam menghadirkan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat.
Pengamat kebijakan publik dan politik Universitas Lampung (Unila), Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pembangunan jembatan tersebut harus dituntaskan secepatnya pada 2026, mengingat perannya yang vital bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pembangunan Jembatan Way Bungur ini harus dituntaskan secepatnya di tahun 2026, karena ini menyangkut inti dari kebijakan publik, yakni kepentingan masyarakat,” ujar Dedy.
Ia menilai, pemerintah perlu mengerahkan seluruh sumber pendanaan yang sah dan memungkinkan, baik dari APBN, APBD, maupun membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga, agar pembangunan tidak kembali tersendat.
“Semaksimal mungkin gunakan anggaran publik, APBN dan APBD. Bahkan jika memungkinkan, pemerintah bisa membuka kerja sama dengan pihak ketiga agar proyek ini cepat selesai,” katanya.
Namun demikian, Dedy mengingatkan agar anggaran lama yang telah digelontorkan pada proyek sebelumnya tetap dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan pemborosan dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“Anggaran lama harus dipertanggungjawabkan. Ini penting agar tidak sia-sia, baik secara moral, administrasi, maupun hukum,” tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Dedy menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan berlapis, tidak hanya oleh aparat pemerintah dan lembaga pengawas, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Pengawasan harus dijalankan secara ketat, melibatkan masyarakat, dan memanfaatkan teknologi agar proses pembangunan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih jauh, Dedy mengingatkan agar proyek pembangunan Jembatan Way Bungur dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata kepentingan elit politik atau opini yang tidak berbasis data.
“Proyek ini harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat, bukan maunya elit politik atau sekadar opini tanpa fakta. Kalau orientasinya kepentingan publik, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh warga,” pungkasnya.
Pembangunan ulang Jembatan Way Bungur sebelumnya diputuskan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah strategis untuk memulihkan konektivitas wilayah dan menggerakkan ekonomi Lampung Timur. Proyek ini kini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menuntaskan infrastruktur publik secara bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. (*).






