Prof. Syarief Makhya: Proyek Publik Tak Boleh Lahir dari Luka Korupsi Tanpa Perbaikan Tata Kelola
Bandar Lampung — Keputusan Pemerintah Provinsi Lampung untuk membangun ulang Jembatan Way Bungur atau yang dikenal sebagai Jembatan Kali Pasir di Kabupaten Lampung Timur, setelah sempat mangkrak akibat kasus korupsi, dinilai sebagai langkah yang tidak terelakkan. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pertanggungjawaban menyeluruh dan perbaikan tata kelola proyek secara fundamental.
Guru Besar Kebijakan Publik dan Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya, menegaskan bahwa dari perspektif kebijakan publik, proyek infrastruktur yang mangkrak akibat korupsi tidak boleh sekadar dilanjutkan tanpa kejelasan akuntabilitas hukum, keuangan, dan moral.
“Pembangunan Jembatan Way Bungur merupakan tanggung jawab negara karena menyangkut pelayanan dasar dan keselamatan publik. Tetapi proyek yang pernah gagal akibat korupsi harus disertai pertanggungjawaban yang tegas agar tidak menjadi preseden buruk dalam kebijakan publik,” ujar Prof. Syarief.
Ia menilai, pembangunan ulang jembatan tersebut merupakan konsekuensi logis dari kewajiban pemerintah dalam menjamin aksesibilitas dan mobilitas masyarakat Lampung Timur. Namun demikian, kelanjutan proyek harus dibarengi dengan perbaikan sistem perencanaan dan pengelolaan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Terkait rencana penggunaan APBN senilai Rp80 miliar, Prof. Syarief mengingatkan pentingnya kajian kelayakan yang komprehensif. Menurutnya, besaran anggaran publik harus benar-benar sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.
“Penggunaan APBN dalam jumlah besar wajib didahului analisis teknis dan ekonomis yang matang. Tanpa kajian biaya-manfaat yang jelas, kebijakan anggaran berpotensi tidak efektif dan menimbulkan persoalan akuntabilitas,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Syarief menekankan bahwa proyek lanjutan Jembatan Way Bungur sangat rentan terhadap penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat. Karena itu, ia mendorong penerapan mekanisme kebijakan yang menutup celah korupsi sejak tahap perencanaan.
“Setiap proyek besar selalu memiliki risiko ekonomi-politik. Transparansi, e-procurement, audit berkala, serta pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat. Partisipasi masyarakat dan media juga penting sebagai bentuk kontrol sosial,” katanya.
Agar pembangunan jembatan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Timur, Prof. Syarief menilai kebijakan publik harus berbasis kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah perlu melibatkan warga setempat dalam proses perencanaan serta menetapkan indikator kinerja yang terukur.
“Proyek ini harus berdampak langsung pada peningkatan mobilitas, efisiensi transportasi, dan pertumbuhan ekonomi lokal. Jika kebijakan disusun partisipatif, berbasis data, dan diawasi secara konsisten, maka jembatan ini bisa menjadi simbol pemulihan kepercayaan publik, bukan sekadar bangunan fisik,” pungkasnya.
Dengan pendekatan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, pembangunan ulang Jembatan Way Bungur diharapkan tidak hanya menutup kegagalan masa lalu, tetapi juga menjadi tonggak pembenahan tata kelola pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung. (*).






