Tiga Warga Tewas Tertemper KA Lembah Anai

KAI Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel

Padang — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka cita mendalam atas insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api KA Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam di jalur KM 15+400 petak Stasiun Padang–Stasiun Tabing, Sabtu (7/3/2026).

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menjelaskan kecelakaan terjadi setelah masinis melihat beberapa orang tidak dikenal (OTK) duduk di jalur rel. Meski telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan berulang kali, para korban tidak segera menjauh dari lintasan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

“Masinis sudah memberikan peringatan dengan membunyikan klakson berulang kali, namun yang bersangkutan tidak segera meninggalkan jalur rel sehingga terjadi kecelakaan,” ujar Reza dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terdapat tiga sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan raya dekat rel kereta. Beberapa orang yang berboncengan diketahui duduk di atas rel sambil menunggu teman mereka yang sedang bermain futsal di sekitar lokasi.

Saat bersamaan, kereta api KA Lembah Anai melaju dari arah Padang menuju Stasiun Tabing. Meski suara klakson telah terdengar, para korban tidak berpindah dari jalur sehingga tertemper kereta.

Reza menjelaskan lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), yang merupakan area khusus operasional perkeretaapian dan tertutup bagi aktivitas masyarakat.

Ia menegaskan perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain operasional kereta api.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” tegasnya.

PT KAI Divre II Sumatera Barat kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel, seperti nongkrong, bermain, berjualan, menjemur barang, menggembala ternak, hingga membuang sampah.

Selain itu, perusahaan juga terus melakukan sosialisasi keselamatan bersama pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di jalur rel.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan apabila melihat aktivitas berbahaya di jalur kereta api demi keselamatan bersama,” kata Reza.

KAI juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel melalui Contact Center 121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi perusahaan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *