Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri. Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama memastikan dirinya bersama jajaran pemerintah daerah tidak akan menerima hampers atau bentuk gratifikasi lain yang biasanya marak pada momentum hari raya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan surat edaran itu menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar menolak setiap bentuk gratifikasi.
“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry, Kamis (12/3).
Dalam edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
ASN juga diminta menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, bupati menegaskan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri merupakan perbuatan yang dilarang.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Seluruh fasilitas pemerintah hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Bupati Egi juga meminta para kepala perangkat daerah, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa menyampaikan imbauan ini secara internal kepada seluruh pegawai.
Di sisi lain, pemerintah daerah turut mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah praktik suap, uang pelicin, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang berpotensi melanggar hukum menjelang perayaan Idulfitri. (dbs).






