Bandarlampung – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan bersama elemen masyarakat sipil (civil society) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Lampung, Selasa (7/4/2026). Dengan mengenakan almamater kampus masing-masing, massa menyuarakan berbagai tuntutan terkait penegakan hukum dan isu sosial di Lampung.
Koordinator lapangan aksi, Ahmad Kevin Jonathan, menyampaikan sedikitnya tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andre Yunus diproses di peradilan umum dengan penerapan pasal terorisme dan percobaan pembunuhan.
Kedua, massa menuntut pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut secara transparan. Ketiga, mereka mendesak penghentian tindakan represif serta kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Tak hanya itu, massa juga mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Kami menuntut Kejati menetapkan seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu jabatan maupun posisi politik,” tegas Kevin dalam orasinya.
Aksi tersebut juga menyoroti konflik agraria di sejumlah wilayah seperti Register 44, Anak Tuha, dan Sabah Balau. Massa meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik tersebut serta mewujudkan reforma agraria yang berpihak kepada masyarakat.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinça Reza Fahlevi, bersama anggota dewan lainnya, yakni Reza Berawi dan Ahmad Visa Ridi Arifin, datang menemui massa aksi. Turut hadir sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung, perwakilan Kejati, serta unsur TNI.
Namun, massa menolak berdialog dengan perwakilan yang hadir. Mereka bersikeras menuntut kehadiran langsung Pangdam XXI/Radin Inten, Kristomei Sianturi, serta Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo.
Massa menilai kehadiran kedua pejabat tersebut penting agar seluruh tuntutan dapat dijawab secara langsung dan terbuka di hadapan publik.
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan, sementara massa tetap bertahan di lokasi dengan tuntutan yang belum terpenuhi. (*).






