Saatnya Berani Memberi Ruang Gerak Lebih Luas
Lampung Selatan kembali menunjukkan denyut penting dalam percakapan nasional tentang masa depan otonomi daerah. Melalui keterlibatan aktif Bupati Radityo Egi Pratama dalam forum strategis Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, wacana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kembali menemukan urgensinya: apakah negara benar-benar siap mempercayai daerah?
FGD yang digelar menjadi lebih dari sekadar forum diskusi. Ia mencerminkan kegelisahan laten pemerintah kabupaten/kota terhadap struktur kewenangan yang selama ini kerap tumpang tindih. Dalam praktiknya, otonomi sering kali terjebak dalam batas administratif yang justru menghambat inovasi. Di sinilah letak relevansi suara dari daerah—suara yang selama ini kerap tenggelam dalam dominasi kebijakan pusat.
Radityo Egi Pratama dengan tegas menyuarakan kebutuhan akan regulasi yang lebih adaptif. Pernyataannya bahwa “penataan daerah harus berbasis kebutuhan masyarakat, bukan sekadar administratif” bukan sekadar retorika, melainkan kritik halus terhadap pendekatan lama yang terlalu birokratis. Dalam konteks pembangunan yang semakin kompleks, pendekatan seragam jelas tidak lagi memadai.
Namun, dorongan untuk memperluas ruang gerak daerah juga harus dibaca secara hati-hati. Otonomi bukanlah desentralisasi tanpa batas. Ia membutuhkan fondasi kapasitas fiskal, tata kelola yang akuntabel, serta integritas kelembagaan. Apa yang disampaikan Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menjadi pengingat penting bahwa pemekaran wilayah dan penataan daerah tidak boleh sekadar menjadi agenda politis, melainkan harus berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Isu krusial lain adalah posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dalam praktiknya, peran ini sering kali menjadi “zona abu-abu” yang berpotensi menimbulkan tarik-menarik kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. Kejelasan batas fungsi pembinaan dan pengawasan mutlak diperlukan agar tidak menggerus semangat otonomi itu sendiri.
Begitu pula dengan fleksibilitas perangkat daerah. Penyeragaman struktur organisasi selama ini justru mengabaikan keragaman karakteristik wilayah di Indonesia. Daerah pesisir, pegunungan, hingga wilayah perbatasan tentu memiliki kebutuhan yang berbeda. Maka, memberi ruang fleksibilitas bukan hanya logis, tetapi juga strategis.
Revisi UU Pemda kini menjadi momentum krusial. Jika dilakukan setengah hati, ia hanya akan menjadi tambal sulam regulasi. Namun jika dilakukan dengan keberanian politik dan visi jangka panjang, revisi ini dapat menjadi fondasi baru bagi penguatan desentralisasi yang sesungguhnya.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah pemerintah pusat siap berbagi kendali secara lebih proporsional? Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh seberapa kuat dan mandiri daerah dalam mengelola dirinya sendiri.
Otonomi daerah bukan sekadar konsep administratif—ia adalah soal kepercayaan. Dan kepercayaan itu kini sedang diuji. (*).






