Dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tulangbawang Tengah bukan sekadar persoalan administrasi sekolah. Kasus ini telah menjelma menjadi alarm keras bagi tata kelola pendidikan di Lampung.
Ketika sekolah negeri diduga meminta uang hingga Rp1,5 juta kepada calon siswa agar diterima di jurusan tertentu, publik tentu bertanya: masihkah pendidikan menjadi ruang keadilan sosial bagi seluruh rakyat?
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, yang menegaskan sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru patut diapresiasi. Sikap itu menunjukkan bahwa aturan negara sebenarnya sudah jelas: sekolah negeri tidak boleh menjadikan akses pendidikan sebagai komoditas.
Namun persoalannya bukan berhenti pada larangan normatif. Yang dibutuhkan publik saat ini adalah keberanian melakukan audit menyeluruh, transparan, dan terbuka terhadap seluruh pengelolaan dana BOS maupun praktik penerimaan siswa di sekolah tersebut.
Sorotan terhadap besarnya belanja administrasi sekolah dibanding anggaran peningkatan kompetensi guru juga sangat memprihatinkan. Pendidikan sejatinya bertumpu pada kualitas tenaga pendidik, bukan dominasi belanja rutin dan administratif yang sulit dijelaskan manfaat langsungnya kepada siswa.
Jika benar dana ratusan juta rupiah terserap pada pos administrasi, honorarium, hingga kegiatan yang minim penjelasan rinci, maka wajar bila muncul kecurigaan publik mengenai potensi mark-up, manipulasi anggaran, bahkan kegiatan fiktif.
Lebih jauh lagi, isu panjangnya masa jabatan kepala sekolah hingga hampir dua dekade juga menjadi catatan serius. Regenerasi kepemimpinan dalam dunia pendidikan penting agar sekolah tidak berubah menjadi “wilayah kekuasaan” yang tertutup dari kontrol dan evaluasi.
Dalam konteks ini, langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyatakan siap menindaklanjuti informasi tersebut harus dikawal bersama. Penegakan hukum yang objektif menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Kasus SMKN 1 Tulangbawang Tengah sesungguhnya membuka persoalan yang lebih besar: lemahnya pengawasan penggunaan dana pendidikan dan minimnya transparansi di sejumlah sekolah negeri.
Padahal dana BOS berasal dari uang rakyat yang seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan mutu belajar, fasilitas siswa, dan kualitas guru — bukan justru membebani wali murid dengan pungutan yang mencederai semangat pendidikan gratis.
Pendidikan adalah tempat membangun masa depan generasi muda. Karena itu, dunia sekolah harus bersih dari praktik transaksional, penyalahgunaan jabatan, dan permainan anggaran.
Publik kini menunggu satu hal penting: keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum membuktikan bahwa sekolah bukan wilayah yang kebal terhadap pengawasan dan hukum. (Red).






